Sulit Perpanjang SKT, FPI: Macet di Kemenag Soal Khilafah

Selasa, 06/08/2019 06:37 WIB
Spanduk FPI. (Foto: Islami.co)

Spanduk FPI. (Foto: Islami.co)

Jakarta, law-justice.co - Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) tak kunjung mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Berkas ini merupakan salah satu syarat untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Menurut Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif, mandeknya penerbitan surat rekomendasi itu karena AD/ART FPI menyinggung soal khilafah nubuwwah.

Padahal kata Slamet seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian Agama belum tentu paham konsep tersebut. Alhasil hingga kini FPI belum mengajukan kembali perpanjangan SKT sebagai Ormas ke Kemendagri.

"Yang justru lama itu di Depag (Kemenag), tapi kemarin sudah ada langkah untuk dialog, diskusi dengan kami, pasal yang masih dipersoalkan dan masih perlu penjelasan dari kami, yakni pasal 6 tentang penegakan khilafah nubuwwah," kata Slamet saat ditemui di Bogor pada Senin (5/8/2019) seperti dilansir CNN Indonesia.

Slamet menjelaskan khilafah nubuwwah yang dimaksud FPI adalah memperkuat kerja sama umat Islam antarnegara. Misalnya seperti menyatukan mata uang berbagai negara mayoritas Islam menjadi dinar.

Dia menyebut Kemenag kurang memahami soal khilafah nubuwwah. Slamet bahkan merasa diperlambat oleh Kemenag dalam melengkapi berkas-berkas untuk mengajukan permohonan perpanjangan SKT ke Kemendagri.

"Yang kami rasakan itu (merasa diperlambat). Biasanya sebelum masa habis sudah diperpanjang," tutur Slamet lagi.

FPI berencana menjelaskan secara gamblang terkait khilafah nubuwwah ke Kemenag agar surat rekomendasi segera keluar. Slamet berharap Kemenag tidak lagi menghambat FPI dalam memperoleh perpanjangan SKT.

"Saya yakin setelah ada penjelasan mereka akan keluarkan rekomendasi," kata dia.

Diketahui, dalam AD/ART, FPI ingin menempuh 10 langkah untuk merealisasikan khilafah nubuwwah. Di antaranya, FPI ingin meningkatkan fungsi dan peran Organisasi Konferensi Islam (OKI).

FPI ingin membentuk pasar, parlemen, serta pakta pertahanan bersama dunia Islam. Termasuk juga menyeragamkan penggunaan mata uang, yakni dinar.

FPI juga ingin menghapus paspon dan visa antardunia Islam. Selain itu, FPI juga berkehendak menyatukan kurikulum pendidikan agama dan umum dengan dunia Islam.

SKT FPI sebagai ormas telah habis pada 20 Juni 2019 lalu. FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT ke Kemendagri.

Namun, ada berkas yang tidak terpenuhi. Salah satunya yakni FPI tidak menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Karena itu kemudian Kemendagri mengembalikan berkas tersebut.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan tidak memberi tenggat waktu kepada FPI. Menurutnya FPI bisa kapan saja mengajukan permohonan perpanjangan FPI.

Presiden Jokowi sempat menyinggung nasib SKT FPI sebagai ormas yang tak kunjung diperpanjang. Dia menyebut pemerintah bisa saja tidak memperpanjang SKT apabila FPI dianggap mengancam ideologi dan keamanan negara.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar