Dugaan Praktik Monopoli Ovo Masih Dikaji KPPU

Selasa, 30/07/2019 23:25 WIB
Tempat parkir yang menggunakan fasilitas pembayaran OVO (panahkirana.com)

Tempat parkir yang menggunakan fasilitas pembayaran OVO (panahkirana.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan masih dalam tahapan pengembangan atas kasus dugaan monopoli yang dilakukan Ovo.

Salah satu dompet elektronik itu terindikasi melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa Ovo menjadi satu-satunya alat pembayaran elektronik yang bisa digunakan oleh konsumen di beberapa tempat parkir. Sementara itu, aplikasi dompet elektronik lain tak bisa digunakan.

"Ini masih penelitian, pelaku usaha memberikan prioritas untuk hanya satu vendor saja. Seperti dahulu tol, tol dulu hanya bisa bayar pakai e-money milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk," papar Guntur, Senin (30/7/2019).

Kajian sementara dari KPPU, sambung dia seperti dilansir CNN Indonesia, ada diskriminasi terhadap pelaku usaha lain yang bisnisnya juga bergerak di sektor alat pembayaran elektronik seperti Ovo. Namun, Guntur masih enggan menyebutkan detail dokumen atau informasi apa saja yang sudah diraih oleh KPPU.

Secara terpisah, Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean menambahkan pihaknya juga akan memanggil pelaku usaha yang menyediakan fitur dompet elektronik lainnya untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan monopoli Ovo. Tidak hanya itu, KPPU juga akan menginterogasi seluruh manajemen yang memberikan keistimewaan kepada Ovo.

"Kami akan tanya ke pesaingnya (kompetitor Ovo) dan pengelola gedung yang hanya menggunakan satu alat transaksi elektronik itu," terang Goprera.

Namun, ia memastikan pemanggilan dilakukan hanya jika KPPU menemukan informasi yang menguatkan aduan masyarakat terkait monopoli Ovo. Jika tidak, maka kasusnya tidak akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Diketahui, sejumlah pusat perbelanjaan milik Lippo Group hanya menggunakan Ovo, sebagai penyedia alat pembayaran non tunai untuk membayar parkir. Dengan aturan itu, konsumen otomatis diwajibkan mengunduh aplikasi Ovo demi parkir di mall tersebut.

Head of PR OVO Sinta Setyaningsih mengatakan belum berkomunikasi dengan KPPU terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Ovo. Lagipula, pemilihan metode pembayaran di lahan parkir sejatinya bukan wewenang dari Ovo, melainkan pengelola tempat itu sendiri.

Berdasarkan info yang diterimanya, KPPU sudah memanggil pengelola lahan parkir yang bekerja sama dengan Ovo. "Kebetulan pengelola lahan parkir itu sudah rapat dengan KPPU dan masalah sudah selesai setahu saya," ucap Shinta.

Ia menambahkan bahwa Ovo tak pernah menutup peluang kerja sama dengan beberapa pihak tertentu dalam menyediakan fasilitas sistem pembayaran non tunai. Perusahaan juga selalu membuka diri untuk berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait pembayaran nontunai.

"Kami sifatnya ekosistem terbuka. Ovo terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dengan visi yang sama, yaitu mengedukasi masyarakat terkait transaksi non tunai," pungkas Sinta.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar