Hari Ini, Hakim Putuskan Praperadilan Kivlan Zen

Selasa, 30/07/2019 08:43 WIB
Kivlan Zen (kenakan batik). (Foto: Kompas)

Kivlan Zen (kenakan batik). (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya pada Selasa (30/7/2019) hari ini, membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan persidangan bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ia optimistis gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka hingga penahanan kliennya, dikabulkan oleh hakim.

"Semoga tidak ada intervensi," kata Tonin di Jakarta seperti dilansir Antara pada Selasa (30/7/2019).

Sebelumnya Polisi menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.

(Nurika Manan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar