Aturan IMEI Berlaku Terhadap Peredaran ke Depan, Bukan Belakang

Senin, 15/07/2019 14:00 WIB
Ilustrasi Ponsel Ilegal (Maxmanroe.com)

Ilustrasi Ponsel Ilegal (Maxmanroe.com)

Jakarta, law-justice.co - Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjelaskan bahwa aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mengendalikan peredaran ponsel ilegal atau black market yang akan ditandatangani pada 17 Agustus nanti tidak akan mempengaruhi ponsel yang saat ini sudah beredar.

"Peraturan berlaku ke depan bukan ke belakang. Bukan memutihkan karena dia tidak terkena dengan obyek peraturan ini," kata Ismail seperti dikutip dari Sindonews.com, Minggu (14/7/2019).

Langkah ini diambil dengan pertimbangan agar masyarakat tidak dirugikan. Karena mereka dianggap tidak mengetahui bahwa ponsel yang dibeli legal atau tidak.

Nantinya, regulasi IMEI akan memproduksi sejumlah output seperti white list dan black list yang akan dibaca oleh operator untuk melakukan treatment terhadap setiap ponsel di Indonesia.

Ponsel yang masuk daftar black list akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.

"Ponsel tetap akan hidup, hanya kalau dimasukkan SIM card-nya ponsel enggak bisa connect dengan operator," jelas Ismail.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar