Kasus Baiq Nuril Cerminan Pemerintah Gagal Lindungi Perempuan

Selasa, 09/07/2019 19:30 WIB
Tervonis UU ITE, Baiq Nuril (Foto: Msn.com)

Tervonis UU ITE, Baiq Nuril (Foto: Msn.com)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Azriana menilai kasus Baiq Nuril menjadi preseden yang buruk bagi rasa aman bagi perempuan di Indonesia. Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril menggambarkan negara abstain dalam melindungi korban kekerasan seksual, khususnya kepada perempuan.

Menurutnya, majelis hakim MA telah mengabaikan Perma 3/2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum.

"Meski menghargai keputusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tidak boleh di intervensi, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya Perma 3/2017 dalam menjatuhkan putusan kasasi dan menolak PK kasus BN ini," kata Azriana, Senin (8/7/2019).

Perma 3/2017 merupakan akses satu-satunya bagi perempuan untuk mendapatkan keadilan ketika sedang menghadapi kasus yang menimpa.

“Perma tersebut adalah sebuah langkah afirmasi dalam menciptakan kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum,” terangnya.

Lebih lanjut, Azriana menguraikan bahwa Baiq Nuril merupakan perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan. Untuk mendapatkan rasa keadilan, Nuril sengaja merekam aksi pelecehan seksual dari atasannya untuk dijadikan barang bukti.

Namun, rekaman tersebut disebarluaskan oleh orang lain, hingga viral di media sosial. Terkait itu, Nuril dilaporkan oleh atasan dan dituding telah melanggar UU ITE.

"Ketika rekaman tersebut disebarluaskan oleh pihak lain yang menjanjikan membantu BN mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya ke DPR, BN dilaporkan melanggar UU ITE. Sementara pihak lain yang menyebarluaskan rekaman tersebut, tidak dilaporkan," terangnya.

Atas alasan itu, Azriana menyebut kasus Baiq Nuril adalah preseden buruk bagi negara dalam memberikan rasa aman terhadap kaum perempuan, terutama yang menjadi korban kekerasan seksual.

"BN adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya dan dari ketidakmampuan negara melindunginya," jelasnya seperti dikutip dari RMOL.id.

Komnas Perempuan berharap Presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril sebagai sebuah tindakan untuk melindungi warganya yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual. Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga berharap hakim Mahkamah Agung (MA) mengoptimalkan fungsi pengawasan pelaksanaan Perma 3/2017.

"Hakim Pengawas Mahkamah Agung (MA) (harus) mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Perma 3/2017 di lingkup pengadilan, sejak dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan MA," tandasnya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar