Seorang Pria di Sumut Habisi Nyawa Ayahnya dengan Kapak

Minggu, 07/07/2019 14:46 WIB
ilustrasi reka ulang pembunuhan pakai kapak (YouTube)

ilustrasi reka ulang pembunuhan pakai kapak (YouTube)

Sumatera Utara, law-justice.co - Nasib nahas menimpa Arofona Harefa alias Ama Amran pada Jumat (5/7/2019) malam. Pria 64 tahun ini meregang nyawa di tangan anak kandungnya Hepriaman Harefa alias Boy.

Tragisnya, pria berusia 29 tahun itu menghabisi nyawa ayahnya dengan cara yang tak lazim. Boy menggunakan kapak untuk membunuh ayahnya.

Mengutip JPNN, pembunuhan sadis itu terjadi di Dusun I Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jumat pada pukul 19.00 WIB.

Pelaku mengambil kapak itu dari dapur dan kemudian langsung masuk ke dalam kamar dan mendapati korban sedang tertidur. Tanpa merasa kasihan Boy langsung menjalankan niat jahatnya dengan membunuh sang ayah.

Korban langsung tewas di tempat dan dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk divisum.

Usai melakukan aksinya, Boy langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Nias untuk proses penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti kapak tersebut. Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membenarkan adanya kejadian itu. Dia menyebut saat ini pelaku masih diperiksa.

“Masih dalam penyelidikan untuk menggali motif pelaku,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar