KPU RI Sebut Selisih Suara Banyak Jadi Objek Sengketa

Rabu, 03/07/2019 08:52 WIB
 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra (Foto: Liputan6.com)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra (Foto: Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra menyebut selisih suara yang paling banyak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif.

"Kebanyakan memang salah satunya adalah selisih antara partai di kursi terakhir, selisih di suaranya," tutur Ilham di Jakarta, Selasa (2/7) malam.

Dalil permohonan yang diajukan sebagian tentang perpindahan suara dari suatu partai ke partai lain serta hilangnya suara yang semestinya didapat.

KPU akan menghadapi 250 sengketa, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan digelar 9-12 Juli 2019, KPU RI dan provinsi terus mengatur strategi, menyiapkan alat bukti serta berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk pembagian sengketa berdasarkan partai.

"Jadi nanti tentu saja kenapa dan apa yang suda kami putuskan harus kami pertahankan. Oleh karena itu kami mengatur strategi seperti apa bagaimana menjawabnya," kata dia.

Ada pun penetapan rekapitulasi penghitungan suara nasional Pileg DPR RI 2019 menunjukkan sembilan dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, 9 partai itu diurutkan berdasarkan perolehan suara terbesar yakni:

1. PDIP: 27.053.961 (19,33 persen)
2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen)
3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen)
4. PKB: 13.570.097 (9,69 persen)
5. Nasdem: 12.661.792 (9,05 persen)
6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen)
7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen)
8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen)
9. PPP: 6.323.147 (4,52 persen)

(Muhammad Mu'alimin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar