Kementerian BUMN Desak Garuda Tindaklanjuti Putusan OJK

Sabtu, 29/06/2019 21:00 WIB
Armada pesawat Garuda

Armada pesawat Garuda

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan sependapat dengan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kesalahan laporan keuangan (Lapkeu) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 2018. Oleh karena itu, Kementerian BUMN meminta Garuda untuk menghormati dan menjalankan putusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo di Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Dia mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.

“Kami meminta  audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan ‘subsequent event’,” kata Gatot seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu terkait adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.

Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar