MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

by Deni Hardimansyah.Kamis, 27/06/2019 22:23 WIB

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma`ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024. Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.


 


 

Share:




Berita Terkait

Komentar