KPK Panggil Tiga Politikus Golkar Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Senin, 24/06/2019 13:06 WIB
Juru Bicara KPK Febri (IDN Times)

Juru Bicara KPK Febri (IDN Times)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) aktif dan satu mantan anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi KTP-Elektronik (E-KTP).

Ketiga orang yang dipanggil KPK tersebut adalah anggota DPR RI 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng serta mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Melchias Marcus Mekeng dan Chairuman Harahap diketahui sudah datang ke gedung KPK.

KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 pascaditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP elektronik.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP elektronik.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, seperti dilansir dari Antara, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar