Mau Bisnis Rental Mobil? Begini Aturan Hukumnya

Senin, 17/06/2019 18:32 WIB
Ilustrasi (Suara)

Ilustrasi (Suara)

law-justice.co - Bisnis transportasi kian menjanjikan, karena semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat atau instansi untuk kepentingan usaha maupun wisata. Salah satu yang bisa dipilih dan mudah dilakukan dalam bisnis jenis ini adalah usaha rental atau penyewaan mobil.

Apa saja yang harus diperhatikan sebelum dan memulai usaha rental mobil? Berikut informasinya, seperti dilansir dari Hukum123:

Pengusaha rental mobil harus tunduk pada ketentuan perjanjian sewa-menyewa yang telah ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) seperti yang tercantum pada Pasal 1548 KUH Perdata, bahwa sewa-menyewa merupakan suatu persetujuan di mana satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, serta dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi.

Harga sewa mobil ditentukan dari kesepakatan antara kedua belah pihak. Besarannya diperhitungkan dari:

  • Harga sewa pokok, untuk paket per jam, per hari atau menginap, termasuk perhitungan jika digunakan di dalam atau di luar kota.
  • Harga sewa jika menggunakan jasa sopir, bila sopir menginap termasuk makan dan akomodasinya.
  • Biaya bahan bakar mobil
  • Biaya tambahan lain seperti tol, parkir dan tiket masuk lokasi wisata.

Secara hukum, penyewa wajib menggunakan kendaraan yang dipinjamnya dengan baik. Jika terjadi kerusakan, penyewa juga wajib menanggung perbaikan yang diperlukan, termasuk mengganti kerugian jika mobil hilang.

Meskipun penyewa dibebani kewajiban perawatan, risiko perjanjian sewa mobil tetap dibebankan pada pemilik mobil. Secara hukum, risiko perjanjian berarti kewajiban untuk memikul kerugian atas obyek sewa yang disebabkan oleh kejadian yang bukan diakibatkan oleh kesalahan penyewa.

Contohnya, jika dalam situasi force majeure (keadaan memaksa) seperti bencana alam dan kerusuhan yang mengakibatkan mobil rusak atau hancur. Secara hukum, risikonya menjadi tanggung jawab pemilik, dan penyewa tidak dapat dikenakan ganti rugi.

Disamping itu, yang juga harus diperhatikan adalah, jika penyewa meminjamkan mobil atau mengalihkan hak sewa mobil ke pihak ketiga. Hal itu tidak dibenarkan, karena penyewa masih memiliki hubungan sewa-menyewa dengan pemilik mobil.

Namun, jika pemilik mengalihkan hak sewa kepada pihak ketiga, maka hubungan sewa menyewa pemilik dengan penyewa telah putus dan hubungan sewa dilanjutkan antara pemilik dengan pihak ketiga. Meskipun kedua tindakan tersebut pada dasarnya dilarang, namun apabila pemilik dan penyewa menyepakati dalam perjanjian, maka tindakan tersebut sah-sah saja bila dilakukan.

 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar