YLBHI Gugat Tim Asistensi Hukum, Wiranto: Lucu

Senin, 17/06/2019 17:59 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (Foto: Tribun)

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto akhirnya berkomentar terkait wacana gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap tim asistensi hukum bentukannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini memang lucu juga, ya, kadang-kadang niat baik susah," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Menurut Wiranto, tim yang dibentuk pasca-Pemilu ini tidak merugikan siapapun. "Saya tanya, yang dirugikan tim asistensi hukum itu siapa? Yang dirugikan siapa?," ujarnya.

Namun demikian, dirinya tidak mempersoalkan jika YLBHI tetap pada sikapnya untuk menggugat keberadaan tim tersebut. "Tetapi, biarlah, tidak ada masalah, khan ada proses komunikasi hukum, mereka punya hak kok," katanya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, YLBHI akan mengajukan langkah administratif agar tim asistensi bentukan Wiranto segera dibubarkan. Bila tak segera dibubarkan, YLBHI menyatakan akan mengajukan gugatan ke PTUN.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar