Polisi Usut Dugaan Penggelapan Rp7,7 Miliar oleh Dirut PT KBN

Senin, 17/06/2019 14:30 WIB
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan penggelapan uang senilai Rp7,7 milliar oleh Direktur Utama PT Kawasan Berserikat Nusantara (KBN) H.M. Sattar Taba dalam proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Iya, kasusnya masih diproses penyidik, masih dikaji dan didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Sattar Taba dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Mei 2018 lalu yang teregistrasi dengan nomor LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan itu, dia dituduh telah melakukan penggelapan uang Rp7,7 miliar terkait dengan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda.

Argo mengatakan bahwa penyidik akan memproses setiap laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku, yakni dengan langkah-langkah memeriksa laporan, memeriksa saksi-saksi, baik pelapor maupun terlapor.

"Semua laporan pasti didalami penyidik. Pada waktunya penyelidikan, pelapor dan terlapor akan diperiksa tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Argo seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Argo belum dapat memastikan perkembangan kasus 1 tahun yang lalu itu.

Ia juga belum dapat memastikan apakah penyidik sudah memeriksa terlapor Sattar Taba atau belum terkait dengan kasus yang menyeretnya.

"Dicek dahulu," ucapnya.

Kabarnya juga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan SPDP dengan Nomor SP.Dik/ 3712/ VIII/2018/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 13 Agustus 2018 yang ditembuskan kepada dua terlapor, yakni Sattar Taba dan Direktur Keuangan Karya Citra Nusantara (KCN) Ahmad Khusyairi.

Terkait informasi diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), kata Argo, ntuk memberi tahu kepada kejaksaan bahwa perkara yang ditangani diduga ada pidana.

"SPDP itu memberitahukan ke jaksa bahwa diduga ada peristiwa pidana yang ditangani oleh penyidik," tuturnya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar