Polrestro Jakbar Buru Dalang Pembakaran Mobil Brimob

Sabtu, 15/06/2019 15:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi (Foto: Poskota News)

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi (Foto: Poskota News)

Jakarta, law-justice.co - Polres Metro Jakarta Barat masih memburu dalang di balik aksi pembakaran mobil Brimob di Slipi pada 22 Mei 2019 lalu. Saat ini, polisi baru menetapkan empat tersangka berinisial SI, DO, WN, dan DY dalam kasus hukum tersebut.

"Kami masih kejar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta Sabtu, (15/6/2019).

Hengki mengatakan bahwa polisi telah mendapatkan identitas dan ciri pelaku yang diduga menyuruh pelaku bertindak rusuh saat aksi tersebut. Para pelaku yang membakar mobil dan mencuri senjata milik anggota Brimob itu mendapatkan bayaran Rp300 ribu per orang.

Diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, keempat pelaku tersebut diperintahkan seseorang untuk bertindak rusuh saat aksi 22 Mei. "Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," kata Hengki seperti dilansir Antara.

Anggota Polres Metro Jakarta Barat telah membekuk empat pencuri yang menggondol sebuah pistol milik anggota Brimob dan uang operasional pasukan sebesar Rp50 juta saat kericuhan 22 Mei.

Hengki menjelaskan selain menggondol pistol jenis Glock 17 lengkap dengan 13 butir peluru, empat pencuri itu juga membawa kabur satu unit pelontar gas air mata.

Menurut Hengki, keempat tersangka itu bukan kelompok pengunjuk rasa, melainkan orang yang berniat untuk melakukan kejahatan yakni menjarah barang milik pemerintah, terutama menyerang polisi.

Senjata api jenis pistol Glock 17 milik anggota Brimob tersebut diamankan dari tangan tersangka SI ketika dibekuk petugas di kediamannya, Bekasi Timur.

Tersangka SI juga merupakan pelaku yang membawa lari uang operasional pasukan sebesar Rp50 juta dan melakukan perusakan terhadap kendaraan Brimob.

Hengki mengatakan bahwa jajaran Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga membawa kabur satu unit pelontar gas air mata milik Brimob.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar