Konsep TSM Sudah Bagus, Hanya Butuh Pembuktian

Kamis, 13/06/2019 21:01 WIB
Diskusi jelang sidang MK di kantor Formappi (Foto: Law-justice.co/Januardi)

Diskusi jelang sidang MK di kantor Formappi (Foto: Law-justice.co/Januardi)

law-justice.co - Klaim dari kuasa hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang mengatakan terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pemilu 2019; secara teoritik dianggap cukup baik. Namun tetap harus dibuktikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diutarakan oleh para pakar hukum yang namanya dicatut dalam makalah permohonan kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, ketika mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mk. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengaku tidak keberatan jika namanya dicatut dalam makalah tersebut.

“Itu biasa dan tidak perlu meminta izin. Makalah itu secara teoritik, keren,” kata Bivitri, dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Kamis (13/6/2019).

Bivitri juga tidak mempersoalkan tudingan kubu Prabowo-Sandi di MK yang mengatakan Pemilu 2019 telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Hanya saja, kata dia, dalam sengketa Pemilu di MK, yang diperlukan adalah pembuktian tentang kecurangan tersebut.

“Kemudian, apakah dalil yang berhasil dibuktikan itu telah berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau tidak? Karena pesoalan di MK itu tentang hasil Pemilu yang dianggap tidak benar,” ujarnya.

Terlebih lagi, menurut Bivitri, tuntutan yang diinginkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi agak unik karena meminta mendiskualifikasi pasangan calon presiden lainnya. Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin dianggap cacat secara administratif, karena tidak mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan, sidang perdana yang akan dilaksanakan pada Jumat (14/6) baru pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Masih perlu proses yang panjang untuk menilai apakah salah satu calon harus didiskualifikasi.

“Mau tidak mau harus melihat dulu persidangannya. Apakah dalil itu bisa dibuktikan? Kita harus ukur juga apakah semua dalil ini punya pengaruh signifikan terhadap hasil Pemilu,” ucapnya.

Hal senada juga diutarakn oleh ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi. Veri mengatakan, ia tidak mungkin membantah konsep “Mahkamah Kalkulator” yang ia tulis dalam bukunya. Yang penting dalam sidang MK, kata Veri, bukan teori dan argumentasi teoritis, melainkan pembuktian yang sesuai dengan fakta-fakta.

“Apakah terdapat bukti primer bahwa ada perintah untuk memenangkan kandidat tertentu? Harus dibuktikan ada perintah dan perintah itu dijalankan. Logika yang dibangun di MK adalah logika perselisihan hasil, tudingan itu juga harus mempengaruhi hasil,” kata very, pada kesempatan yang sama dengan Bivitri.

Yang perlu dilakukan saat ini bukan membangun wacana atau argumentasi tentang tugas dan fungsi MK. Veri percaya bahwa hakim-hakim MK telah sangat berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa Pemilu.

“Yang penting sekarang, para pihak harus memainkan perannya dengan baik. Baik itu kubu 02, 01, maupun KPU. MK biarkan jadi pihak yang memutus secara fair,” ujar dia.

Sidang perselisihan hasil penghitungan Pemilu presiden 2019 akan dimulai besok pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pantauan, aparat keamanan telah berjaga-jaga di sekitar gedung MK, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Polisi telah mengeluarkan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan, yakni jalan Merdeka Barat, jalan Veteran Raya, jalan Abdul Muis, dan jalan Maha Pahit. Diprediksi akan ada sejumah massa yang berunjuk rasa di depan gedung MK.

(Januardi Husin\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar