Hakim MA Leopold.H Ingin Bebaskan Penyuap Hakim Senilai Miliaran

Kamis, 30/05/2019 16:01 WIB
Terpidana kasus korupsi suap hakim, Tamin Sukardi (Foto: Sumut pos)

Terpidana kasus korupsi suap hakim, Tamin Sukardi (Foto: Sumut pos)

[INTRO]

Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung telah memutuskan gugatan kasasi dari terpidana kasus korupsi Tamin Sukardi. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Andi Samsan Nganro itu memutuskan untuk meringankan Tamin dari delapan tahun menjadi lima tahun penjara.

Namun, dibalik putusan itu terdapat cerita menarik. Tak semua hakim berpendapat sama. Andi dan hakim anggota Abdul Latif satu suara untuk mengurangi hukuman Tamin, tetapi seorang hakim anggota lainnya bernama Leopold L. Hutagalung berpendapat lain (disentting opinion) dan menyatakan koruptor Rp 132 miliar itu harus dibebaskan tanpa syarat.

Seperti dilansir detik, perkara Nomor 1331 K/Pid.Sus/ 2019 tersebut diputus pada 27 Mei 2019. "Tetapi putusan tersebut tidak bulat karena hakim anggota Leopold L. Hutagalung menyatakan dissenting opinion (DO) dan berpendapat bahwa terdakwa Tamin Sukardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Oleh karena itu hakim anggota Leopold L Hutagalung mengusulkan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak)," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (30/5/2019).

Tamin duduk di kursi pesakitan terkait pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih-kurang 1.332 hektare. Tamin mulai melirik HGU itu sejak 2002. Dalam perjalanannya, proses jual-beli HGU itu penuh bau korupsi. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu kemudian diadili di PN Medan.

Oleh PN Medan ia dihukum 6 tahun penjara dan diperberat oleh PT Medan menjadi 8 tahun penjara. Oleh MA, hukuman Tamin Sukardi diringankan. "MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," paparnya. Adapun di kasus penyuapan hakim, Tamin dihukum 6 tahun penjara. Adapun yang menerima suap, hakim Merry Purba dihukum 6 tahun penjara.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar