Hadapi Gugatan Prabowo, KPU Dibantu 20 Pengacara

Minggu, 26/05/2019 07:30 WIB
 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Viryan Azis (Foto:

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Viryan Azis (Foto:

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Persiapan semakin kuat ketika 20 advokat menyatakan siap untuk membantu KPU.

"Dari tim kuasa hukum kami ada 20 orang," ujar ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres KPU dari ANP Law Firm, Ali Nurdin di Jakarta, Sabtu (25/6/2019) seperti dikutip Antara.

Tim kuasa hukum disebutnya masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan tahapan pemilu, seperti hasil perolehan suara di tingkat TPS, PPS, PPK, sampai rekapitulasi nasional. ANP Law Firm selain akan menangani gugatan sengketa pilpres, juga menangani gugatan partai peserta pemilu, yakni Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya dan PAN.

"Untuk pembagian kerja satu dari kantor kami Ali Nurdin and Partner dapat tugas untuk pilpres, untuk pileg dibagi menjadi lima paket berdasarkan partainya," tutur dia.

Untuk tudingan kecurangan yang dilayangkan kubu 02 kepada KPU, tim kuasa hukum masih akan mempelajari letak kecurangan seperti yang ditudingkan dan bukti yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.

"Nanti kami akan pelajari kecuranganya dimana, buktinya apa, tentunya KPU akan menunjukan bukti-bukti KPU telah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ali Nurdin.

Ia mengaku sudah membaca gugatan yang dilayangkan tim hukum BPN dan menyebut terdapat beberapa hal yang berbeda, tetapi ia enggan memberikan komentar lebih jauh terhadap gugatan yang diajukan tersebut. Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan dalam permohonan tersebut kliennya menyampaikan beberapa argumen penting. Kendati demikian apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan.

"Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar