Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan 11 hari oleh Pemerintah

Sabtu, 25/05/2019 16:01 WIB
Sejumlah kendaraan pemudik memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, 28 Juni 2017. Memasuki H+3 Lebaran, arus balik di tol Cipali terpantau padat. ANTARA/Dedhez Anggara

Sejumlah kendaraan pemudik memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, 28 Juni 2017. Memasuki H+3 Lebaran, arus balik di tol Cipali terpantau padat. ANTARA/Dedhez Anggara

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sudah secara resmi menetapkan cuti bersama lebaran tahun 2019. Pemerintah menetapkan tanggal 30 mei menjadi hari pertama cuti hingga tanggal 9 Juni 2019 sebagai hari terakhirnya.Dengan demikian, jumlah cuti bersama apda lebaran Tahun 2019 menjadi 11 hari. Ini menjadi cuti bersama yang paling panjang selama lebaran.

Seperti dikutip womantalk.com, setelah sebelumnya pemerintah menetapkan tanggal cuti bersama Lebaran selama 3 hari yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, untuk menambah libur nasional Hari Raya Idul Fitri tanggal 5 dan 6 Juni 2019. Namun, kini ditambah satu hari lagi, yaitu tanggal 31 Mei 2019.

Total enam hari libur di atas ditambah dengan empat hari libur akhir pekan, yaitu tanggal 1, 2, 8, dan 9 Juni 2019. Jumlah ini jauh lebih banyak dari cuti bersama Lebaran tahun 2018 yang berjumlah 10 hari.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, awal libur Lebaran akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.

"Sudah (ditetapkan). Sepertinya mulai tanggal 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk, tanggal 10," ujar dia di Jakarta.

Keputusan dan ketentuan penambahan cuti bersama Lebaran 2019 ini akan diatur dalam kesepakatan tiga menteri, yaitu Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama. Jadi, keputusan cuti bersama tanggal 31 Mei 2019 ini tidak hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga pegawai swasta.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar