Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN untuk 2024, Ada 7 Hari

Rabu, 10/01/2024 15:55 WIB
PNS Pensiun (Uangonline)

PNS Pensiun (Uangonline)

Jakarta, law-justice.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama sebanyak tujuh kali bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024," dikutip dari salinan Keppres yang diteken Jokowi per Selasa 9 Januari 2024.

Cuti bersama diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum ketiga keppres tersebut.

Berikut rincian tujuh kali cuti ASN pada 2024:

- 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

- 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

- 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

- 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

- 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

- 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

- 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar