Ketua MK Pastikan Lembaganya Independen Proses Gugatan Prabowo

Kamis, 23/05/2019 17:49 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Ist)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memastikan lembaganya independen dalam menyelesaikan sengketa Pemilu terkait gugatan diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anwar menegaskan pihaknya tak bakal terpengaruh dengan gejolak yang terjadi di masyarakat pasca pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Dari rekapitulasi itu, Prabowo-Sandi kalah perolehan suara dari calon petahana Joko Widodo-Ma`ruf Amin.

"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Kami tidak terpengaruh situasi di luar. Kami bersembilan (hakim MK) sudah komitmen mempertahankan independensi dan itu sudah dibuktikan," ujar Anwar di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/5).

Anwar menegaskam, MK akan memutus gugatan sesuai fakta dan bukti yang diajukan. Bukti apapun yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi akan diterima dan diperiksa secara rinci satu per satu.

"Kita lihat saja nanti bukti apapun yang diajukan akan kami terima dan kami akan memeriksa semua bukti yang ada," katanya.

Gugatan itu akan mulai disidangkan pada 14 Juni mendatang. Proses sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pihak yang digugat dan pihak terkait. Kemudian pada 17 Juni sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian.

Jika seluruh proses selesai, maka hakim akan melakukan pembahasan dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019.

Prabowo-Sandi sebelumnya berencana menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Awalnya calon nomor urut 02 itu akan menggugat ke MK sore ini. Namun rencana itu urung dilaksanakan dan gugatan itu baru akan didaftarkan pada Jumat (24/6) besok.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar