Pakar: Tuduhan Korupsi Dana Hibah ke Imam Nahrawi Harus Diuji

Rabu, 15/05/2019 21:15 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (Foto: Detik)

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Ahli hukum pidana Teuku Nasrullah menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018 yang dikaitkan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi harus diuji secara hukum.

Nasrullah menyatakan tuduhan terhadap Menpora sebagai pengambil keputusan harus bertanggung jawab terkait dugaan korupsi dana hibah KONI tidak tepat.

"Publik bisa saja menganggap ini ada pidana, tapi pemetaan hukum terkait apakah keputusan yang diambil oleh Menpora itu benar atau tidak, itu harus diuji secara hukum," ujar Nasrullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5).

Ia menjelaskan kebijakan Menpora mengenai dana hibah KONI bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika penyidik menemukan unsur koruptif yang menguntungkan diri sendiri atau seseorang.

"Tapi, jika keputusan yang diambil Menpora itu murni karena itikad baik, tapi pada pelaksanaannya ada anak buahnya yang nakal, itu tidak bisa dipidana," ucapnya.

Nasrullah meminta masyarakat percaya kepada penegak hukum menyelidiki guna menyimpulkan Menpora terlibat korupsi dana hibah KONI atau tidak.

Pengacara senior itu juga mengimbau media maupun masyarakat tidak "mengarahkan" Menpora terlibat kasus korupsi dan mengawal penyidikan kasus itu agar transparan, objektif, serta tidak tebang pilih.
Pewarta : Syaiful Hakim

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar