Bekas Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Hirup Udara Bebas

Jum'at, 01/03/2024 19:10 WIB
Eks Menpora Imam Nahrawi  (Harianaceh.co.id)

Eks Menpora Imam Nahrawi (Harianaceh.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus suap yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dinyatakan bebas bersyarat. Dia bisa menghirup udara bebas terhitung sejak Jumat 1 Maret 2024 pagi tadi.

Nahrawi dianggap telah menjalankan dua pertiga dari masa tahanannya dan dianggap berkelakuan baik yang menjadi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Beliau mendapat bebas bersyarat, mulai terhitung tadi pagi. Pembebasan bersyarat sudah dua pertiga menjalani masa tahanannya. (Berkelakuan baik, selama masa tahanan) menjadi syarat dan diberikan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali melansir dari CNN Indonesia.

Kusnali mengatakan pagi tadi Nahrawi langsung diantarkan ke Bapas untuk melakukan administrasi. Selama masa pembebasan bersyarat ini, Nahrawi dalam pengawasan pihak Bapas dan Kejaksaan.

"Karena selama pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Bapas dan Kejaksaan," ungkapnya.

Sebelumnya pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

Imam dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa ganti rugi Rp 18,1 miliar. Selain itu hak politik Imam dicabut selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politikus PKB itu juga ditolak hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Meski sudah divonis, Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi. Imam malah meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar