Sidang Suap KONI, NU Disebut Ikut Kecipratan Rp300 Juta

Kamis, 25/04/2019 22:55 WIB
Lina Nurhasanah mengakui pernah mendapat titipan Rp 300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2016 di Jombang. Lina mengatakan itu ketika bersaksi pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4). (Antara)

Lina Nurhasanah mengakui pernah mendapat titipan Rp 300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2016 di Jombang. Lina mengatakan itu ketika bersaksi pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4). (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Nahdlatul Ulama (NU) disebut ikut mendapat aliran dana Rp 300 juta. Uang tersebut disinyalir berasal dari pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat yang diajukan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Belakangan dana hibah tersebut nyata bermasalah hukum lantaran terindikasi suap.

Adanya aliran uang ke NU tersebut diungkap Wakil Bendahara KONI Pusat Lina Nurhasanah ketika dihadirkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/4).

Lina Nurhasanah mengakui pernah mendapat titipan Rp 300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2016 di Jombang. 

Awal pengakuan Lina didahului saat jaksa hendak mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"BAP saudara, apakah saudara memgetahui adaaya hadiah atau janji atau pemberian lainnya kepada pihak KONI ke Kemenpora terkait dana hibah Rp 17 miliar atau dana hibah lainnya. Jawaban saudara di sini, saya pernah mengetahui pemberian uang kepada pihak-pihak Kemenpora yaitu sebagai berikut," tanya jaksa KPK.

Jaksa lantas membacakan BAP Lina yang salah satunya berisi mengenai pemberian KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah untuk acara Muktamar NU di Jombang.

"Pada periode 2016, pada saat Muktamar NU Jombang. Nah itu ibu tahu? Bagaimana terkait Muktamar NU Jombang Bu?" tanya jaksa kepada Lina.

Lina mengakui hal tersebut. Ia mengatakan media 2016 saat pelaksanaan Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur, ia menerima titipan uang kurang lebih Rp300 juta dari Hamidy.

Waktu itu, Lina diperintahkan oleh Alfitra Salam selaku Sekretaris Menpora Imam Nahrawi agar membawa uang tersebut ke Surabaya.

Setelah uang diterima Lina, Hamidy dan Alfitra terbang ke Surabaya untuk menghadiri Muktamar NU di Jombang. Seingat Lina, Muktamar tersebut juga dihadiri Imam Nahrawi.

"Lalu saya antarkan uang itu (Rp300 juta) ke Surabaya. Tiba di Bandara (Surabaya) saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut. Menurut info Pak Hamidy uang untuk Muktamar NU," ungkap Lina.

"Hubungan NU sama KONI apa?" tanya JPU KPK.

"Saya nggak tahu," jawab Lina.

Dalam perkara ini, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora

(Nebby Mahbubir Rahman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar