OTT Staf M Taufik, Gerindra Lapor Bawaslu Jakut

Senin, 22/04/2019 20:01 WIB
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo (Warta Kota)

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo (Warta Kota)

Jakarta, law-justice.co - Partai Gerindra melaporkan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Benny dilaporkan atas dugaan melampaui wewenang sebagai anggota Bawaslu terkait penangkapan staf Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik, Carles Lubis.

"Kita melaporkan atas dasar wewenang yang dia lakukan ketika melakukan penindakan terhadap kader kami Carles Lubis. Penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada," kata anggota tim advokasi hukum DPD DKI Jakarta Partai Gerindra Anre Satria di kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Menurut Andre, Benny telah menyalahi aturan wewenang. Sebab, penangkapan yang didasarkan atas temuan itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan anggota Bawaslu lain, sehingga tidak asal tangkap.

"Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017, dia kan berdalih melakukan penangkapan atau OTT itu berdasarkan temuan. Harusnya, ketika itu berdasarkan temuan, harus dilakukan rapat pleno dulu dengan anggota Bawaslu lainnya," ucapnya.

Anre mengatakan penangkapan juga tak tertulis dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, dia menduga Benny telah menyalahgunakan wewenang.

"Satu lagi yang menjadi pertanyaan kita, bahasa OTT di dalam UU Pemilu itu tidak ada, terus di UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 juga tidak ada. Nah, oleh karena itu, kita menduga dia telah melampaui wewenang dan telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam aturan DKPP," katanya.

Lebih lanjut Anre menjelaskan, uang yang dibawa sebagai barang bukti merupakan dana saksi, sehingga pihaknya merasa dirugikan karena saksi-saksinya terganggu oleh kejadian itu.

"Sebenarnya itu uang buat saksi ya, jadi bukan money politics. Jadi kita merasa keberatan. Saksi-saksi kita jadi kurang berjalan sebagaimana diketahui. Karena saksi itu berhubungan dengan C1, jadi kita sangat dirugikan di hari itu," paparnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Utara menangkap Carles Lubis pada Senin (15/4) sore di depan rumah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. Carles diamankan dengan beberapa amplop di tangannya karena diduga hendak membagikan uang.

M Taufik menjelaskan polisi mengamankan stafnya saat sedang ada pertemuan di antara koordinator saksi tingkat RW. Amplop berisi uang yang ikut diamankan ditujukan untuk koordinator saksi.

"Jadi kami itu boleh, menurut undang-undang, memberikan uang kepada saksi, koordinator tingkat RW, baik tingkat kecamatan. Jadi itu bagian ongkos politik. Jadi kalau tiba-tiba seperti ini, saya kira seperti, ya, semua yang kasih uang ke saksi ditangkap semua saja," kata Taufik Jl HOS Cokroaminoto No 93, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Sementara itu, Bawaslu DKI Jakarta tidak menahan Carles Lubis, yang diduga melakukan politik uang. Meski begitu, Bawaslu tetap menyelidiki kasus tersebut.

"Sudah dipulangkan sejak kemarin," ucap Ketua Bawaslu Jakarta Utara Moch Dimyati saat dihubungi, Rabu (17/4).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar