Bawaslu Cabut Akreditasi Jurdil2019.org, Tapi yang Palsunya Tidak

Minggu, 21/04/2019 11:14 WIB
Suara kedua Capres pada Pilpres 2019 (Foto: Ist)

Suara kedua Capres pada Pilpres 2019 (Foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut izin PT Prawedanet Aliansi Teknologi selaku pemantau pemilu terdaftar karena memublikasikan hasil quick count Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) 2019.

Jurdil2019 tercatat di Bawaslu sebagai pemantau pemilu bukan sebagai lembaga survei.

"Jurdil2019 adalah pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan. Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melanggar larangan bagi pemantau pemilu," ungkap anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi Media Indoensia, Jakarta, Sabtu (20/4).

Bawaslu telah mengeluarkan surat kepada Direktur Utama PT Prawedanet Aliansi Teknologi perihal pencabutan sertifikat akreditasi pemantau pemilu dengan Nomor Surat 0872/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019.

Dalam surat tersebut dijelaskan Bawaslu memberikan persetujuan terhadap PT Prawedanet Aliansi Teknologi yang mengajukan permohonan untuk menjadi pemantau pemilu dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Namun dalam kenyataannya mereka melakukan quick count dan memublikasikan hasil quick count melalui Bravos Radio dan laman www.jurdil2019.org.

Atas hal tersebut Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan Sertifikat Akreditasi Nomor 063/BAWASLU/IV/2019 yang dikeluarkan Bawaslu.

Sertifikat itu hanya untuk pemantau pemilu. Sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang dilansir dari Media Indonesia, sesuai dengan pasal 443 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juncto pasal 22 peraturan badan Pengawas Pemilu nomor 4 tahun 2018 tentang pemantauan pemilu, maka Bawaslu mencabut sertifikat akreditasi PT. Prawedanet Aliansi Teknologi.

"Dengan demikian terhitung mulai dikeluarkan surat ini, mereka dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu," kata Afif.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan lembaga survei dengan pemantau pemilu harus dibedakan fungsi kerjanya. Tidak dibenarkan jika sebuah lembaga yang mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu malah mengeluarkan hasil quick count.

"Ya pemantau beda dengan lembaga survei," pungkasnya.

 

Sumber: www.mediaindonesia.com

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar