Sebanyak 27 Tahanan KPK Memilih Golput

Rabu, 17/04/2019 15:25 WIB
Para tahanan KPK yang akan ikut pemilu (law-justice.co/Nebby Mahbubir Rahman)

Para tahanan KPK yang akan ikut pemilu (law-justice.co/Nebby Mahbubir Rahman)

[INTRO]

Sebanyak 27 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak menggunakan hak suaranya atau golput pada pemilu serentak 2019. Jumlah ini merupakan bagian dari 63 tahanan yang diberikan fasilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gedung Merah Putih KPK.

"Total tahanan yang menggunakan hak pilih 36 orang dari total 63 yang tercatat," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, di Jakarta, Rabu (17/4).

Lebih jauh ia menuturkan, 10 tahanan di Rutan KPK Cabang C-1 (Gedung KPK Lama) telah memberikan hak suaranya. Kemudian dari 26 tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, hanya 21 tahanan yang memberikan hak suaranya. 

"Dan untuk tahanan di Rutan K4 (Gedung Merah Putih KPK) hanya lima tahanan perempuan yang nyoblos. Semua tahanan pria tidak ada yg menggunakan hak pilih, tercatat 22 orang," ungkap Febri.

KPK memfasilitasi 63 tahanan yang merupakan tersangka serta terdakwa kasus korupsi untuk mencoblos. KPK berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012 Guntur untuk memfasilitasi para tahanan menggunakan hak pilihnya.

Adapun, 63 tahanan yang akan mencoblos di TPS 012 berasal dari para tersangka atau terdakwa yang ditahan di tiga rutan cabang KPK, yaitu di belakang Gedung Merah Putih KPK di Kavling K4; kantor lama KPK di kav. C1 dan Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk para tersangka yang dititipkan di Rutan ‎luar wilayah Gedung KPK, akan mencoblos di wilayah hukum tersebut.

(Nebby Mahbubir Rahman\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar