Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Angka Golput Tinggi, Kredibilitas Pemilu Meragukan

Sabtu, 17/02/2024 22:49 WIB
Gedung KPU. (Beritasatu)

Gedung KPU. (Beritasatu)

law-justice.co -  

Jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya alias golput, ditambah suara tidak sah di Pemilu 2024 ini diperkirakan mencapai 40,15 persen. Angka golput dan suara tidak sah ini sangat tinggi, dan janggal. Karena, angka ini jauh lebih tinggi dari pemilu-pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, data perhitungan KPU tersebut patut diragukan kebenarannya.

Sabtu, 17 Februari 2024, pukul 12:00:11 WIB, Perhitungan suara menurut website pemilu2024.kpu.go.id sudah mencapai 533.435 TPS, atau 64,80 persen dari total  823.236 TPS. Jumlah pemilih per TPS rata-rata sebanyak 250 pemilih (suara). Sehingga, 533.435 TPS seharusnya mewakilkan sekitar 133.358.750 pemilih (suara).

Berdasarkan perhitungan di website tersebut, pasangan Anies-Imin (01) mendapat 19.638.914 suara (24,6 persen), pasangan Prabowo-Gibran (02) mendapat 45.896.052 suara (57,5 persen), dan pasangan Ganjar-Mahfud (03) mendapat 14.282.586 suara (17,89 persen). Sehingga, total ketiga pasangan calon mendapat 79.817.552 suara, atau setara 59,85 persen dari 133.358.750 pemilih (suara).

Selain tingginya angka Golput dan suara tidak sah, sejumlah hal lain juga ditengarai bakal merontokkan kredibilitas hasil Pemilu 2024. Contohnya, kendala yang dialami sistem IT Pemilu. Kesalahan Sistem IT Pemilu KPU tidak bisa diterima masyarakat. Karena bisa digunakan secara sengaja untuk manipulasi suara rakyat.

Sistem IT Pemilu harus sempurna untuk bisa dinyatakan layak pakai, berhasil melewati berbagai test kemungkinan kesalahan input. Oleh karena itu, Sistem IT KPU yang bisa menerima kesalahan input yang sangat sederhana berarti sistem ini sudah cacat, dan harus dinyatakan tidak layak pakai, sehingga harus ditolak, dan sebagai konsekuenai, pemilu ini juga harus ditolak.

Karena sistem IT KPU ini patut diduga keras dibuat secara sengaja untuk bisa menampung (dan untuk bisa melakukan) kesalahan dan kecurangan, sehingga sistem ini tidak ada legitimasi lagi, dan tidak bisa dipercaya lagi, untuk digunakan rekapitulasi suara Pemilu.

Sistem yang benar seharusnya mempunyai mekanisme check secara otomatis (built-in) untuk menangkal berbagai kemungkinan kesalahan.  Misalnya, kalau jumlah input data dari TPS lebih dari jumlah data DPT maka secara otomatis sistem harus menolak data tersebut. Kalau tidak ada check secara otomatis maka artinya sistem di design untuk curang dan tidak layak pakai. Tolak Sistem IT KPU, tolak Pemilu karena di-design untuk curang.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar