Sebelum Diciduk, Vanessa Angel Sempat Tolak Kencan dengan Menteri

Jum'at, 05/04/2019 14:30 WIB
Artis terjerat kasus prostitusi online, Vanessa Angel (Foto: Liputan6.com)

Artis terjerat kasus prostitusi online, Vanessa Angel (Foto: Liputan6.com)

Surabaya, law-justice.co - Vanessa Angel, terdakwa kasus penyebaran konten pornografi ternyata sempat menolak ajakan seorang menteri untuk makan bersama. Penolakan itu dilakukannya, karena dia hanya menerima kencan di dalam kamar.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Winarko saat sidang kasus prostitusi online yang menjadikan muncikari Vanessa Angel, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4).

"Pada 23 Desember 2018, terdakwa ditelefon saksi Tentri yang menanyakan apakah artis Vanessa bisa diajak menemani kliennya yang menurut dia seorang menteri untuk dinner (makan malam),” ujar Winarko, seperti dikutip Okezone.

Lantaran tak mengenal langsung Vanessa, Nindy pun menghubungi muncikari lainnya bernama Fitri. Ia adalah pemilik manajemen artis berlabel Vitly Management. Fitri mengaku, mantan kekasih Ruben Onsu itu hanya mau langsung BO (booking out).

Dia memasang tarif Rp60 juta untuk kencan short time. “Harga itu ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten. DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing di tempat tujuan,” ungkap Winarko.

Penawaran tesebut pun ternyata tak berujung pada kesepakatan dan gagal terlaksana. Pada akhirnya, Vanessa berkencan dengan pengusaha bernama Rian Subroto lewat jasa Dhani (masih DPO alias buron).

Pertemuan Rian dengan Dhani bermula di sebuah kafe di kawasan Lumajang, Jawa Timur. Kala itu, Dhani menawarkan sederet selebgram dan artis untuk teman kencan pengusaha itu, hingga terpilihlah Vanessa Angel.

Dari kesepakatan Dhani dan Rian itu, Tentri kemudian mentransfer dana sebesar Rp20 juta ke rekening Nindy. Terdakwa pun lantas mengirimkan dana tersebut ke rekening Fitri bersama bukti pemesanan tiket pesawat Surabaya-Jakarta.

“Pada 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang sebesar Rp42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan bookingan Vanessa. Saat itulah, petugas Polda Jatim menangkap Vanessa dan Rian di kamar Hotel Vasa."

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar