Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman Gubernur Sultra Jadi 15 Tahun
Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam (Ist)
law-justice.co - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam dari 12 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Hakim Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Vonis putusan itu tercantum dalam register perkara nomor bernomor 16/Pid. Sus-TPK/2018/PT.DKI, di PT Jakarta, Jumat (20/7).
Putusan itu diambil majelis hakim banding yang diketuai Hakim Tinggi, Elang Prakoso Wibawa dengan anggota Zubaidi Rahmat, INyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar. Majelis hakim PT DKI hanya mengubah lamanya pidana penjara terhadap Nur Alam. Sementara pidana denda dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik tetap.
Majelis hakim tak sepakat dengan memori banding jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengenai kerugian negara Rp 2,7 triliun akibat kerusakan lingkungan. Jumlah kerugian negara itu merupakan hasil perhitungan ahli lingkunganhidup Basuki Wasis. Menurut dia, akibat pemberian izin penambangan nikel kepada PT Anugerah Harisma Barakah terjadi kerusakan lingkunang yang massif di Pulau Kabaena. Negara perlu mengeluarkan biaya Rp 2,7 triliun untuk memulihkan lingkungan yang rusak.
"Atas keberatan-keberatan sebagaimana yang diajukan penuntut umum pada KPK dan penasihat hukum terdakwa sebagaimana tertuang baik dalam memori banding maupun kontra memori banding tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar secara hukum oleh majelis hakim tingkat pertama sebagai judex facti dalam perkara aquo, dan karenanya dipertimbangkan untuk dikesampingkan," demikian pertimbangan majelis banding.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi PT Anugerah Harisma Barakah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,59 triliun.




Komentar