Agenda Pengucapan Putusan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi ( foto :mahkamahkonstitusi.go.id)
Jakarta, law-justice.co -
Pada 31 Januari 2018 Pukul 13.30 WIB.
Nomor Perkara 98/PUU-XV/2017.
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [Pasal 92 ayat (4) frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah“ dan Pasal 107 frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah“].
Para Pemohon Dwi Maryoso dan Feryando Agung Santoso.
Dalam Acara Pengucapan Putusan.
Share:
Tags:
Komentar