Agenda Pengujian Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi
Jakarta, law-justice.co -
Pada 16 Januari 2018 Pukul 11.00 WIB.
Dalam Acara Mendengarkan Keterangan DPR dan Ahli Pemohon (IV).
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Pasal 55].
Para Pemohon Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, dan Abdul Hakim Kuasa Pemohon: Eep Ependi, S.H.
Nomor Perkara 93/PUU-XV/2017.
Share:
Tags:
Komentar