Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Undang Undang Aparatur Sipir Negara

Jum'at, 15/12/2017 16:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 19 Desember 2017 Pukul 14.30 WIB. Nomor Perkara 98/PUU-XV/2017. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [Pasal 92 ayat (4) frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah“ dan Pasal 107 frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah“]. Para Pemohon Dwi Maryoso dan Feryando Agung Santoso. Dalam Acara Pemeriksaan Pendahuluan .

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar