Agenda Pengujian Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Kamis, 23/11/2017 19:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 29 November 2017 Pukul 13.30. Dalam Acara Perbaikan Permohonan (II). Dengan Pemohon Dani Muhammad Nursalam bin Abdul Hakim Side Kuasa Hukum Effendi Saman, S.H., dan Nandang Wirakusumah, S.H. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf g dan h]. Dalam Nomor Perkara 90/PUU-XV/2017.

Pada Tanggal 29 November 2017 Pukul 13.30. Dalam Acara Perbaikan Permohonan (II). Dengan Pemohon Batara Paruhum Radjaguguk Kuasa Hukum Victor Parulian Sinaga S.H., CN., dkk. Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat [Pasal 25]. Dalam Nomor Perkara 89/PUU-XV/2017.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar