Persidangan keterangan ahli/saksi dalam Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15/11/2017 15:41 WIB
Gedung Mahkamah konstitusi

Gedung Mahkamah konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 29 November 2017 Pukul 09.00. Dalam Acara Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi [Dalam Perkara Nomor 62/PUU-XV/2017] (VII). Para Pemohon Partai Idaman Kuasa Pemohon: Mariyam Fatimah, S.H., M.H., dkk. Mengajukan Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 222]. Dengan Nomor Perkara 53/PUU-XV/2017.

Pada Tanggal 29 November 2017 Pukul 09.00. Dalam Acara Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi [Dalam Perkara Nomor 62/PUU-XV/2017] (VII).  Para Pemohon Partai Solidaritas Indonesia Kuasa Pemohon: Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M, dkk. Mengajukan Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3)]. Dengan Nomor Perkara 60/PUU-XV/2017.

Pada Tanggal 29 November 2017 Pukul 09.00. Dalam Acara Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi (VII). Para Pemohon Partai Persatuan Indonesia Kuasa Pemohon: Christophorus Taufik, S.H. Mengajukan Pokok perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (3)]. Dengan Nomor Perkara 62/PUU-XV/2017.

Pada Tanggal 29 November 2017 Pukul 09.00. Dalam Acara Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi [Dalam Perkara Nomor 62/PUU-XV/2017] (V). Para Pemohon Partai Pekerja Indonesia (PIKA) Kuasa Pemohon: Heriyanto, S.H., dkk. Mengajukan Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan Pasal 173 ayat (3)]. 73/PUU-XV/2017.

Pada Tanggal 29 November 2017 Pukul 09.00. Dalam Acara Mendengarkan Keterangan Ahli/Saksi [Dalam Perkara Nomor 62/PUU-XV/2017] (V). Para Pemohon Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Kuasa Pemohon: Munathsir Mustaman, S.H. dan M. Maulana Bungaran, S.H. Mengajukan Pokok perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (3)]. Dengan Nomor Perkara 67/PUU-XV/2017.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar