Dua Tersangka Korupsi Swakelola Sudin PU Tata Air Jakut Ditahan

Selasa, 07/11/2017 12:16 WIB
Ilustrasi tahanan. (Foto: Antara)

Ilustrasi tahanan. (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menahan dua tersangka p‎enyalahgunaan dana kegiatan swakelola berupa refungsionalisasi sungai dan waduk, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, pembersihan saluran sub makro, pemeliharaan infrastruktur drainase saluran mikro dan sub mikro pada Suku Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Utara yang bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp116.357.789.000 pada Tahun Anggaran 2013-2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, tersangka pertama yang ditahan yakni SR mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Utara tahun 2013 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

“Tersangka SR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 6 Nopember 2017 sampai dengan 25 Nopember 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 6 Nopember 2017,” kata Rum di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Tersangka kedua berinisial SH mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Utara periode Januari 2013 – 17 April 2013 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

“Tersangka SH ditahan di Rumah Tahanan Negara Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 6 Nopember 2017 sampai dengan 25 Nopember 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 6 Nopember 2017,” tuturnya.

Lebih lanjut Rum memaparkan, pihaknya juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Ketiganya yakni ‎JS selaku mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Utara tahun 2013 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-81/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Kemudian SK selaku pensiunan PNS Dinas PU Tata Air Provinsi DKI Jakarta berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-83/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Terakhir, W selaku mantan Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Utara periode Juni 2013 – Desember 2014 berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-82/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Menurut Rum, korupsi ini ‎dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola, pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan anggaran yang dicairkan.

“Tim penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013-2014 telah memeriksa Saksi sebanyak 26 (dua puluh enam) orang,” ujarnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar