Pengembalian Aset Hasil Korupsi

Selasa, 07/11/2017 09:15 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Foto: Antara)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Foto: Antara)

London, law-justice.co - PEMERINTAH Indonesia meminta negara-negara lain siap bekerja sama dan terbuka soal pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Perbedaan sistem hukum antarnegara seharusnya tidak dijadikan kendala untuk melakukan upaya tersebut.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada sesi debat umum Conference of State Parties (COSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ke-7 di Markas PBB Wina, Austria, Senin (6/11/2017).

Yasonna mengatakan selama ini negara-negara korban seperti Indonesia mengalami kesulitan dalam upaya perampasan aset karena sikap kaku dan kurang kooperatif negara-negara yang dimintakan bantuan dalam kerja sama pelacakan dan pengembalian terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) dan aset-asetnya.

“Seharusnya perbedaan sistem hukum tidak menjadi kendala bahkan pendekatan yang perlu diambil adalah menjembatani perbedaan sistem hukum tersebut demi keberhasilan kerja sama internasional sejalan dengan semangat UNCAC,” kata Yasonna seperti dikutip Antara, Selasa (7/11/2017).

Namun di sisi lain, Yasonna menghargai dan mengakui negara pihak yang berkomitmen bekerja sama dengan Indonesia, khususnya terhadap yurisdiksi yang melakukan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi atas permintaan Indonesia.

Pada kesempatan itu, Yasonna pun mengingatkan seluruh delegasi di Konferensi mengenai berbagai upaya para pelaku tipikor yang menggunakan segala cara untuk melepaskan diri dari jerat hukum dan melindungi aset hasil korupsinya.

COSP UNCAC merupakan pertemuan tingkat tinggi Negara-negara Pihak dan peninjau UNCAC serta organisasi internasional terkait guna membahas isu-isu yang menjadi perhatian dan kepentingan bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Konferensi ke-7 Konvensi PBB Anti-Korupsi kali ini dibuka Executive Director UNODC Yuri Fedotov dan dihadiri oleh 50 pejabat setingkat menteri. Lebih dari 500 delegasi mewakili Negara Pihak dan peninjau UNCAC serta organisasi internasional dan NGO. Konferensi ini berlangsung pada tanggal 6-10 November 2017.

Konferensi dipimpin Jaksa Agung Guatemala Thelma Aldana. Sementara itu, Delegasi RI pada pertemuan ini dipimpin Menkumham didampingi Dubes/Watapri Wina, Jampidsus dan Wakil Ketua KPK selaku Wakil Ketua Delegasi, yang beranggotakan pejabat unsur Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Sekretariat Kabinet (Setkab), Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, dan KBRI/PTRI Wina.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar