Menteri Yohana Kecam Guru Cabuli Siswinya

Selasa, 07/11/2017 07:40 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)

Ilustrasi. (Foto: Antara)

Timika, law-justice.co - PERBUATAN seorang guru di Timika, Papua ini tak patut ditiru. Bukannya menjadi teladan, tapi ia memberi contoh yang tak baik kepada para siswa-siswinya.  

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise pun mengecam keras perbuatan oknum guru honorer berinisial S tersebut. Pasalnya, ia telah mencabuli siswinya hingga melahirkan seorang bayi.   

“Siapa pun dia kalau sudah melakukan tindakan tidak senonoh kepada perempuan dan anak, apalagi anak perempuan yang seharusnya dilindungi, maka wajib hukumnya untuk diproses secara hukum. Saya minta pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika agar serius menangani persoalan ini sampai tuntas,” kata Yohana di Timika, Selasa (7/11/2017).

Yohana mengatakan, tindakan tersangka S mencabuli siswinya itu sudah melanggar ketentuan Undang Undang Perlindungan Anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Sudah saatnya negara melalui aparatur penegak hukum bertindak keras dan tegas terhadap para pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur, dengan menerapkan sanksi hukuman yang paling berat kepada pelaku.

“Saya harap UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini segera diimplementasikan. Kami juga memberikan pelatihan-pelatihan kepada aparat penegak hukum di seluruh Indonesia untuk dapat mengimplementasikan UU Perlindungan Anak dan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang agar setiap pelaku kejahatan seksual maupun kejahatan apa pun bentuknya dapat dikenakan hukuman maksimal,” kata Yohana seperti dikutip Antara.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan tersangka S kini ditahan di Rutan Polsek Mimika Baru dan dijerat dengan beberapa undang-undang.

Tersangka terancam pidana berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Setidak-tidaknya yang bersangkutan melanggar dua ketentuan perundang-undangan. Pertama menyetubuhi anak di bawah umur dan mengedarkan video yang tak pantas di media sosial,” kata Dionisius.

Kasus tersebut, kata Dionisius, masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Polres Mimika. Polisi juga telah memeriksa seorang rekan guru S sebagai saksi.

Adapun siswi yang menjadi korban kebejatan tersangka S diketahui masih berusia 16 tahun, seorang pelajar SMP di Kota Timika.

Tersangka S diketahui menjalin hubungan terlarang dengan siswinya itu sejak korban masih duduk di bangku kelas II SMP hingga korban melahirkan seorang bayi. Perbuatan tersangka akhirnya diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Mimika pada Jumat (3/11/2017) lalu.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar