Ditahan di Polda Jateng, Taufik Kurniawan Hanya Bercelana Pendek

Kamis, 14/03/2019 20:43 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tiba di Polda Jawa Tengah, Kamis (14/3/2019) (Tribun)

Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tiba di Polda Jawa Tengah, Kamis (14/3/2019) (Tribun)

Semaranf, law-justice.co - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah jelang persidangan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja membenarkan penitipan tahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Hari ini jam 11.00 WIB dibawa ke tahanan polda," katanya di Semarang, Kamis (14/3).

Agus mengaku belum tahu berapa lama Taufik akan dititipkan di Polda Jawa Tengah. "Yang pasti dititipkan berkaitan dengan persidangan di Semarang," katanya.

Politikus Partai Amanat Nasional tersebut ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. Taufik tersangkut dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kebumen Yahya Fuad.

Perkara Taufik Kurniawan sendiri rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

KPK sendiri telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Taufik Kurniawan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Pada hari ini, Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara. Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/3).

Menurut Febri, tim membawa politikus PAN itu pada pukul 06.30 WIB. Bercelana pendek serta memakai kaus kelir merah dibalut rompi tahanan KPK, Taufik tiba di Rutan Polda Jawa Tengah sekitar pukul 11.00 WIB.

"Secara paralel juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka karena diduga diduga menerima hadiah atau janji alias suap setidaknya Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen, M Yahya Fuad terkait pengurusan anggaran tersebut.

Fuad diduga menyuap Taufik Kurniawan terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta yang kamarnya mempunyai connecting door.

Namun rencana pemberian suap tahap ketiga batal dilakukan karena KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak terkait.

Adapun uang suap yang diterima oleh Taufik Kurniawan tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.

KPK menyangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan melanggar Pasal 12 hutuf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

 

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar