Menantang KPK Bongkar Kasus Korupsi Taman BMW (Stadion Persija) yang Mangkrak 6 Tahun

Minggu, 25/02/2018 17:01 WIB
Laporan Kasus Korupsi Taman BMW (Stadion Persija) ke KPK

Laporan Kasus Korupsi Taman BMW (Stadion Persija) ke KPK

Jakarta, law-justice.co - Dampak “Gubernur  Indonesia” Anies Baswedan seperti kata Maruarar Sirait, dicegah Paspampres ikut Presiden saat pemberian piala Presiden kepada Persija berujung di bullynya Presiden Jokowi di medsos dan Anies menjadi viral di semua platform medsos.Terlepas dari pro kontra penghadangan Anies, peristiwa itu justru ikut menguak tabir adanya korupsi dan kolusi dalam tukar guling asset stadion Persija, di Taman BMW Jakarta Utara. Adalah Mayjen TNI Purn. Prijanto , mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012, yang ikut membongkar kasus tukar guling itu.

Kasus ini berawal saat Persija perlu stadion sepakbola  baru setelah stadion Lebak Bulus digusur untuk proyek MRT di era Jokowi-Ahok sebagi Gubernur dan Wagub. Saat itu Pemprov DKI berpolemik dengan Kemenpora, karena aturan hukum mengharuskan ada stadion pengganti terlebih dahulu baru boleh stadion Lebak Bulus dibongkar.

Baca Juga:
Hadang Anies Dampingi Presiden, Ara Diprotes Warga Persija Jadi Vira

Konflik tajam, Ahok dengan Menpora saat itu, Roy Suryo mencuat di media, karena taman BMW yang disiapkan sebagai stadion pengganti Lebak Bulus, ternyata bermasalah dan bersertifikat bodong.Taman BMW yang dilaporkan LSM Snak Markus ke KPK sejak 3 September 2012, sudah masuk di bagian penindakan KPK di era Taufiequrachman Ruki. Kasusnya bukannya dibongkar, tetapi justru di era Gubernur Jokowi-Ahok-Djarot, taman BMW dan sekitarnya malah memiliki 6 sertifikat.

Walaupun saat ini taman BMW sudah dikuasai DKI, diratakan siap dibangun, namun sampai saat ini belum juga bias dibangun. Bisa jadi sedang proses perencanaan, tetapi juga patut diduga tidak ada pihak ke tiga yang berani bekerja sama dengan DKI, karena status tanah bermasalah dan bodong. Mana ada perusahaan swasta mau rugi dan mau ditangkap ditengah jalan karena membangun sarana olah raga di atas tanah bodong.

Kemenangan Persija jelas akan membuka mata hati Anies-Sandi, untuk menepati janjinya membangun stadion olah raga bagi Persija. Sekaligus juga konsistensinya dalam penegakan hukum untuk membongkar dugaan korupsi dan tukar guling taman BMW yang sudah 6 tahun penanganan kasusnya jalan di tempat.

Baca Juga:
Persija Akhiri Puasa Gelar Selama 17 Tahun
Persija Bungkam PSMS Medan 4-1, Marko Simic Hattrick

Adanya  6 (enam) sertifikat bermasalah peninggalan dari Jokowi-Ahok-Djarot, secara administratif sebenarnya sudah kuat untuk mengurus IMB. Tetapi apakah tega hati nurani Anies-Sandi yang sudah mengantongi data dugaan korupsi tanah taman BMW untuk menipu pihak ke tiga yang akan diajak kerja sama membangun stadion tersebut? Tidak saja menipu pihak ke tiga tetapi juga menipu para pendukungnya yang anti korupsi saat Pilkada 2017.

Data Bodong Tanah Taman BMW Sudah Ada 6 Tahun di KPK

Wagub DKI, Sandiaga Uno mengatakan sebagai pengganti stadion Lebak Bulus, akan dibangun stadion bertaraf internasional, dengan fasilitas layaknya Stadion Old Trafford, markas Manchester United, dengan pola kemitraan dengan swasta. Pada 8 Agustus 2017 sebelum pelantikan sebagai Wagub, Sandi menerima Dr. Yurisman Star, Ketum LSM Snak Markus (Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Makelar Kasus) yang mengadukan kasus tanah Taman BMW ke KPK.

Yurisman menjelaskan perkembangan kasus tersebut sebagai  berikut;

1. Kasus taman BMW sudah masuk di Bagian Penindakan KPK (Ref. Surat KPK No: R-4160/40-43/10/2012, tanggal 31 Oktober 2012).

2. Kasus taman BMW masuk LHP BPK RI 2014 dan ditindaklanjuti dengan PDDT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) pada 2015.

3. Taman BMW bukan hasil konsinyasi dari PT Narpati Estate dan PT. Buana Permata Hijau (Ref. Surat Keterangan Camat Tanjung Priok No.91 /1.711.1/ 1985, Putusan No. 160/G/1991/Tn/PTUN-Jkt, Penetapan No.03/Cons/1994/PN Jkt Ut ).

4. SK Hak Pakai dari Kakanwil BPN tahun 2003 (7 SK Hak Pakai), sudah gugur demi hukum karena masa berlakunya hanya 3 bulan. (Ref. Surat Kakanwil BPN DKI kepada Jaksa Agung Muda Intelijen No. 1055/0-9/PPS &KP/2009).

5. Berita Acara Serah Terima kewajiban pengembang Agung Podomoro (pengembang reklamasi Teluk Jakarta) kepada Pemprov DKI 8 Juni 2007 yang menunjuk taman BMW sebagai obyek yang diserahkan, patut diduga bodong dari aspek keabsahan SPH (Surat Pelepasan Hak),yang luas dan lokasinya ternyata tidak sesuai

Dari dokumen di atas, maka perlu ditanyakan, atas dasar hak tanah yang mana Pemprov DKI mengajukan sertifikat untuk memiliki tanah Taman BMW. Kecurigaan atas keabsahan sertifikat taman BMW dan sekitarnya yang terbaru, terlihat pada tayangan di salah satu TV swasta dengan judul “Apa Kabar Stadion BMW?” tanggal 5 Desember 2017, dimana dalam penelusuran tersebut pihak BPN Jakarta Utara menolak dimintai keterangan dan ada kesan menghindar. Wartawan Law-Justice yang hendak menemui Kepala BPN Jakarta Utara, untuk mengkonfirmasi hal itu juga sampai sekarang belum diterima.

Mencermati kasus tanah taman BMW tersebut, Anies Sandi perlu melakukan hal berikut;

  1. Memberdayakan Komite Pencegahan Korupsi DKI pimpinan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, untuk menelusuri sejauhmana keabsahan dokumen yang digunakan dalam sertifikasi taman BMW. Mengingat Sekwilda saat ini dan beberapa pejabat yang terlibat sertifikasi masih menjabat, seyogyanya dalam menerima penjelasan dari perangkat DKI, perlu prinsip kehati-hatian dan ketelitian.
  2. Secara terpisah, KPK DKI harus minta keterangan dari LSM Snak Markus sebagai pembanding. Mengapa terpisah? Hal ini untuk menguji kejujuran pejabat PNS DKI yang terkait dan terlibat persoalan taman BMW sekaligus menguji dokumen yang ada di Snak Markus. Jika dipandang perlu, LSM Snak Markus bisa dikonfrontir dengan perangkat DKI, dalam bentuk gelar perkara.
  3.  Hasil penelusuran atau penelitian dokumen bisa digunakan Gubernur untuk memastikan apakah sertifikat peninggalan pejabat lama sah atau tidak sah. Apabila ternyata sertifikat diperoleh dengan cara tidak sah, Gubernur DKI selaku pemohon sertifikat, memohon kepada BPN untuk mencabut permohonannya sendiri, seperti yang dilakukan Anies terhadap pencabutan sertifikat HGB tanah hasil reklamasi Teluk Jakarta
  4. Mendorong agar BPK dan BPKP melakukan audit investigasi atas dana yang dipakai dalam  pengadaan tanah tambah BMW tersebut. Untuk membuktikan ada tidaknya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut
  5. Memeriksa Kepala BPN Jakarta Utara yang menerbitkan sertifikat tanah bermasalah itu. Sudah tahu bermasalah kenapa BPN berani menerbitkan sertifikat atas permintaan Agung Podomoro itu. Ini ada apa?

Menurut Prijanto, Anies Sandi tidak boleh ragu dan takut terhadap ocehan politisi yang menyindir Gubernur kok menengok ke belakang mencari kesalahan masa lalu. Persoalannya bukan mencari-cari kesalahan, tetapi mendudukkan persoalan dengan kejujuran dan demi tegaknya hukum. Harus diingat, masa lalu adalah landasan masa kini dan yang akan datang, lanjutnya.

Korupsi tidak mengenal derajat, pangkat dan jabatan, karena itu demi tegaknya marwah hukum, Anies-Sandi memang harus kuat dan berani. Walaupun harus berhadapan untuk keduakalinya dengan pengusaha properti besar Agung Podomoro, yang mimpinya untuk membangun properti mewah hasil reklamasi di Teluk Jakarta, kandas bersamaan dengan kalahnya Ahok dalam Pilgub DKI yang lalu.

Di sisi lain KPK pimpinan Agus Rahardjo harus segera merespon pengaduan LSM Snak Markus, yang sudah berjalan enam tahun namun belum ada hasilnya. Apa saja kerja KPK, sehingga penyelidikan kasus ini bias mangkrak begitu lama. Apakah KPK masuk angin atau diam-diam mendukung Ahok dalam pilkada lalu, sembari berharap Ahok menang sehingga kasus Taman BMW dianggap selesai?

Hingga saat ini progres pembangunan stadion di areal taman BMW masih dalam proses meratakan tanah. Pemprov DKI menggunakan skema Public Private Partnership (PPP) untuk membangun stadion yang berdiri di atas lahan 26 hektar tersebut. Persoalannya sekarang apakah ada swasta yang mau terlibat dalam PPP, jika tanahnya sendiri masih bermasalah secara hukum…

(Tim Liputan Investigasi\Roy T Pakpahan)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar