Pembunuhan Bos Cradle Fund, Istri dan 2 Anak Tiri Didakwa Melakukan Kejahatan

Rabu, 06/03/2019 20:18 WIB
Samirah Muzaffar (kanan) dan dua putranya dari pernikahan pertamanya didakwa melakukan kejahatan terkait pembunuhan suaminya CEO Cradle Fund, Nazrin Hassan (Foto: straitstimes.com)

Samirah Muzaffar (kanan) dan dua putranya dari pernikahan pertamanya didakwa melakukan kejahatan terkait pembunuhan suaminya CEO Cradle Fund, Nazrin Hassan (Foto: straitstimes.com)

law-justice.co - Isteri dan dua anak tiri almarhum Nazrin Hassan didakwa melakukan kejahatan terkait kasus pembunuhan terhadap mantan CEO Cradle Fund Sdn Bhd (Cradle Fund) di Mahkamah Majistret Petaling Jaya, Senin (4/2) petang.

Cradle Fund merupakan perusahaan di bawah Kementerian Keuangan Malaysia untuk membantu pendanaan dan mengembangkan perusahaan start up.

Kepala Departemen Penyelidikan Kriminal Kepolisian Selangor, Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat mengatakan Samirah Muzaffar (43), dan dua anak lelakinya berusia 15 serta 17 tahun didakwa di mahkamah.

"Pihak kejaksaan mengeluarkan dakwaan sesuai Pasal 302 KUHP dan Pasal 34 KUHP terhadap mereka. Ketiga orang tersebut ditangkap di kediaman mereka pada jam 06.45 Senin pagi dan akan dituduh di Mahkamah Majistret Petaling Jaya," katanya.

Pada 22 Februari lalu, polisi menyerahkan laporan penyelidikan yang kedua atas almarhum Nazrin kepada Wakil Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Polisi Diraja Malaysia, Irjen Pol Tan Sri Mohamad Fuzi Harun, mengatakan tindakan lebih lanjut akan diketahui setelah mendapat umpan balik dan keputusan dari pihak-pihak yang terlibat. 

Nazrin meninggal dunia di rumahnya di Petaling Jaya pada 14 Juni 2018 diduga akibat kebakaran setelah telepon genggam di dalam kamarnya meledak.

Dua bulan kemudian polisi mengklasifikasikannya sebagai kasus pembunuhan setelah penyelidikan bomba atau pemadam kebakaran menemukan adanya bekas minyak tanah di tempat kejadian.

Polisi kemudian menyelidiki anggota keluarganya termasuk menahan isteri dan dua anak tiri korban.

Pada 8 Oktober 2018 Mahkamah Rayuan memperbolehkan kuburan almarhum Nazrin digali lagi untuk kepentingan penyelidikan kedua sebagai upaya mencari bukti baru mengenai kematiannya.

Jenazah Nazrin kemudian dikebumikan lagi di Tanah Perkuburan Seksyen 6 Kota Damansara pada 15 Oktober 2018.

Selain ketiga tersangka polisi Malaysia masih memburu seorang perempuan terkait pembunuhan tersebut. 

Perempuan itu diketahui merupakan pembantu mereka yang berasal dari Indonesia. 

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar