Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polisi Periksa Pihak Keluarga

Selasa, 24/03/2026 12:07 WIB
Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polisi Periksa Pihak Keluarga. (Istimewa).

Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polisi Periksa Pihak Keluarga. (Istimewa).

law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) hingga saat ini terus mendalami kasus pembunuhan cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary (DA) oleh suami sirihnya, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad.

“Sementara kami menjalani proses pemeriksaan dari keluarga korban,” kata Kepala Unit II Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Fechy J. Ataupah saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 24 Maret 2026.

Sebelumnya dia menjelaskan, pasangan suami istri tersebut sudah pisah rumah sejak Oktober 2025. Pemicu keduanya pisah rumah karena sering ribut lantaran dipicu rasa cemburu, sebab korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain.

Menurut Fechy, kronologi pembunuhan itu terjadi karena Fuad terpancing emosi saat melihat korban pergi bersama lelaki lain pada Jumat sore, 20 Maret 2026.

Sebelum kejadian, Fuad sempat mendatangi rumah kontrakan korban yang berada di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada malam harinya. Namun Fuad diusir oleh korban dan diminta pulang.

Namun, setelah itu Fuad kembali ke tempat korban dan terjadi pertengkaran. Lalu pelaku sempat mencekik korban. Kemudian karena korban berusaha memberontak, pelaku akhirnya mengambil pisau dan menyayat leher korban.

Setelah itu melakukan aksinya, Fuad kabur ke Bogor dan Sukabumi. Namun berhasil ditangkap polisi saat sedang dalam bus menuju Sumatera. Tepatnya berada di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, di rest area kilometer 68, pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Atas kejahatannya, warga negara Irak itu terancam dijerat melanggar pasal 458 subsider pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar