Para Broker Politik Uang di Pusaran Kasus Pengusaha Samin Tan (I)

Rabu, 06/03/2019 20:03 WIB
Samin Tan (Merdeka)

Samin Tan (Merdeka)

law-justice.co - Samin Tan, pengusaha besar pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BLEM), pasti tidak pernah bermimpi akan merasakan getirnya ruang penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi nasib kerkata lain. Ia tersandung masuk dalam pusaran kasus politik suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kasus yang menimpa Samin Tan merupakan pengembangan perkara dari suap proyek PLTU Riau-1. Perkara ini telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham; dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditengarai telah memberikan suap Rp 5 miliar lebih kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Untuk menyelesaikan persoalan terminasi Perjanjian Karya tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B generasi tiga di Kalimantan Tengah, antara PT AKT dengan Kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers penetapan tersangka, pertengahan Februari 2019 silam.

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta uang kepada Samin Tan untuk keperluan Al Khadziq yang tak lain suamunta, yang sedang mengikuti Pilkada Temanggung.

"Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR, sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar. Pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar," kata Laode.

Akibat tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

PT AKT Dijadikan Jaminan Standard Chartered Bank

Perkara suap yang dilakukan Samin Tan bermula pada 19 Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT pada tahun 2007.

Keputusan terminasi tersebut diambil karena AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat, yakni telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai penjamin atas fasilitas perbankan dari Standard Chartered Bank kepada induk usahanya, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk pada 2016. Jaminannya sebesar satu miliar dolar Amerika.

Jaminan utang itu tanpa persetujuan tertulis dari pemerintah. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 angka 1 PKP2B antara pemerintah dengan perusahaan tersebut. Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, mengatakan terminasi diputuskan setelah melalui sejumlah tahapan dan prosedur yang ada.

Ia menuturkan, Kementerian ESDM telah tiga kali memberi teguran kepada Samin Tan untuk membatalkan atau mencabut perjanjian terkait penjaminan. Teguran pertama dilayangkan pada 14 September 2016, kedua 22 Februari 2017 dan terakhir tanggal 8 Maret 2017.

Dalam surat itu PT Asmin diminta menyampaikan bukti pencabutan perjanjian jaminan utang paling lambat pada 22 Maret 2017. Namun sampai waktu yang ditetapkan PT Asmin tidak memenuhi teguran tersebut. Inilah yang memaksa Kementerian ESDM untuk melakukan terminasi.

Agung menyatakan, dalam klausul di PKP2B sudah diatur mengenai mekanisme pembiayaan dan terminasi. “Jadi kami lakukan terminasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia beberapa waktu lalu.

Lobi-lobi Samin Tan

Dua hari pasca menerima keputusan terminasi, Samin Tan mulai bergerak. Berdasarkan dokumen yang dimiliki lawJustice.co, dikatakan bahwa  Samin Tan mengaku tak sengaja bertemu dengan Zulkifli Hasan di sebuah acara pernikahan (tak diketahui secara jelas siapa Zulkifli Hasan yang dimaksud Samin Tan). Di acara itu, Zulkifli bersedia mempertemukan Samin Tan dengan Ignatius Jonan, Menteri ESDM.

Minggu pertama bulan November 2017, Samin Tan akhirnya dipertemukan dengan Jonan di rumah dinas Zulkifli Hasan. Saat itu, Samin Tan menjelaskan kepada Jonan kalau tuduhan ESDM terhadap PT AKT tidak berdasar, dan segera akan mengirimkan bukti tersebut. Namun setelah bukti-bukti tersebut dikirimkan, Kementrian ESDM tetap tidak memberikan respon.

Dalam perjalanan tersebut, Samin Tan juga menghubungi Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng. Sosok ini dikenalnya sejak era 1990, saat sama-sama masih menjadi konsultan keuangan. Kepada Mekeng inilah, Samin Tan meminta bantuan.

"Saya kebetulan punya teman baik, teman lama, Bapak Melchi atau Bapak Mekeng. Kebetulan dia dinas di DPR sebagai anggota DPR dari fraksi Golkar," kata Samin Tan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Eni Maulani Saragih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Ibarat malaikat, Mekeng tampil sebagai penolong bagi Samin Tan. Ia menjadi penghubung kepentinganya dengan Kementerian ESDM dan mengenalkan Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Mekeng bahkan memfasilitasi pertemuan antara Eni dan Samin Tan di kantornya di Menara Imperium Kuningan pada tahun 2018. "Saya minta tolong, bisa enggak dikenalkan ke seseorang yang membidangi urusan pertambangan di DPR," kata Samin Tan.

Dalam pertemuan itu, Samin Tan menjelaskan masalah yang sedang dihadapi perusahaannya. Eni lalu memintanya menyerahkan sejumlah dokumen terkait masalah tersebut kepada dirinya.

Di sejumlah kesaksian Eni di Persidangan, ia mengaku dirinya mendapat perintah dari Mekeng untuk membantu menuntaskan masalah yang dialami  PT AKT.  "Untuk membantu PT AKT di perusahaannya Bu Nenie [Nenie Afwani, Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk, saya diperintah oleh ketua fraksi saya, Bapak Mekeng," kata Eni, di pengadilan Tipikor.

Mekeng Minta Eni Atur Pertemuan dengan Menteri ESDM

Eni menyatakan dirinya diberi perintah oleh Mekeng agar menjalin komunikasi dengan Menteri ESDM, Ignatius Jonan untuk mengatur pertemuan. Pada pertemuan dikantor Jonan tersebut, Eni menuturkan jika Mekeng menanyakan perihal PT AKT tersebut. “Dijawab Pak Jonan bahwa permasalahan dimaksud sedang berproses di PTUN. Kalau PTUN menang pihak AKT, maka Jonan akan kembalikan (izinnya),” kata Eni.

PT AKT mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada November 2017. Ada dua poin pokok yang dijadikan gugatan, yakni:

  1. Permohonan sela atau penundaan eksekusi SK terminasi sampai pokok perkara gugatan diputuskan
  2. Menggugat SK terminasi karena diterbitkan atas dasar yang tidak sah yaitu tuduhan yang tidak benar dan mekanisme terminasi yang tidak diikuti Kementerian ESDM

Satu bulan kemudian, permohonan sela dikabulkan dan dilakukan sidang pokok perkara. Sekitar April 2018, PTUN memenangkan PT AKT dan membatalkan SK terminasi tersebut.

Selepas keputusan PTUN, Mekeng kembali memerintahkan Eni untuk mengatur pertemuan dengan Jonan. Eni mengatakan pada pertemuan kali ini Jonan ikut menyertakan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono dan stafnya.

Saat itu, masih menurut Eni, Mekeng menagih janji Jonan. Mekeng pun memastikan kepada Jonan kalau Samin Tan sudah membereskan persoalan dengan Standart Chartered. Eni melanjutkan, saat itu Jonan mempersilahkan Samin Tan untuk dihadirkan. ”Mekeng menelpon Samin Tan untuk datang ke tempat Jonan,” kata Eni.

Eni mengatakan, ketika pertemuan, Samin Tan menunjukan bukti-bukti jika persoalan dengan Standart Chartered telah beres. Setelah itu, masih terjadi lagi pertemuan antara Jonan dengan Mekeng.

Pada pertemuan berikutnya itu, Eni mendapat informasi kalau Jonan belum bisa membuka determinasi dan harus meminta pendapat dulu dari JAMDATUN. Hal tersebut dilakukan karena Kementerian ESDM telah melakukan proses banding putusan PTUN.

“Jonan takut dipanggil KPK karena takut membawa masalah hukum ke depannya dan menyampaikan ESDM akan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung/JAMDATUN,” kata Samin Tan, dikutip dari berkas perkara.

Namun Samin Tan tidak kehilangan akal, dia berhasil melobi dan mendapat hasil positif dari pihak JAMDATUN. Tetapi pihak Kementerian ESDM tetap tidak mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, hingga pada akhirnya dalam putusan banding PT AKT kalah. Saat ini proses kasasi putusan tersebut masih berjalan.

Eni Terima Uang dari Samin Tan

Dalam jumpa pers penetapan Samin Tan sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, selain pertemuan dengan Menteri ESDM, Eni atas permintaan Samin Tan menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mempengaruhi Kementerian ESDM. Posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Menelusuri aliran dana yang mengalir dari Samin Tan, tidak hanya untuk Eni tetapi juga untuk Mantan Mensos dan Sekjen Golkar, Idrus Marham. Alasannya untuk dipakai membantu pembiayaan Kongres Golkar 2018, yang memilih Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.

Dalam BAP jelas tertulis nama petinggi Golkar, Melchias Mekeng sudah disebut berkali-kali oleh Eni, Samin dan tersangka lainnya. Namun sampai sekarang status Mekeng masih sebagai saksi.

Pertanyaannya apakah KPK berani membongkar semua pemain broker politik uang yang terlibat kasus ini sampai ke elit paling atas? Rakyat menunggu komitmen KPK agar tidak lagi dicap tebang pilih dan pencitraan sesaat…

 

(Nebby Mahbubir Rahman\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar