KPK Duga Dirut KAI Bobby Terima Uang dari Tersangka Korupsi

Minggu, 08/11/2026 18:21 WIB
Gedung Merah-Putih Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. (Law-justice)

Gedung Merah-Putih Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. (Law-justice)

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri asal-usul uang Rp 2 miliar yang disita dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin. Penyidik menduga uang ini Bobby terima dari salah satu tersangka kasus korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.

Melansir Tempo, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita uang tersebut pada Agustus 2025. Uang ini Bobby serahkan saat ia diperiksa penyidik pada 28 Agustus tahun lalu. Pemeriksaan Bobby saat itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) 2021 hingga 2025.

Menurut Budi, Bobby kooperatif saat mengetahui uang tersebut berasal dari hasil korupsi. "Kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut kepada KPK," kata Budi di kantornya, Jumat, 6 November 2026.

Mengutip dari Antara, Bobby Rasyidin membantah kabar KPK menyita uang dari dirinya di hari itu. "Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," ucap Bobby.

Budi mengatakan KPK memang tidak menyita uang tersebut belakangan ini. "Kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," ucap dia.

Adapun dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Karen divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan KPK menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha dan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina senilai Rp 3,6 triliun. Proyek yang berlangsung sejak 31 Agustus 2018 ini diduga ada pelanggaran dan diskriminasi dalam penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia untuk menggarap pengadaan ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan pelanggaran oleh PT Pertamina dalam kasus ini adalah penunjukan langsung dalam pengadaan, sehingga mengarah pada diskriminasi. Fenomena ini, kata Deswin, melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, pada 6 Juli 2025 lalu.

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. PT Telkom menggarap infrastruktur digital SPBU, Data Center, konektivitas di 5.518 SPBU atau 75.000 nozzle di seluruh Indonesia, hingga pemeliharaan selama jangka waktu perjanjian.

Adapun tujuan utama dilaksanakan proyek tersebut untuk memantau sekaligus mengawasi konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU. Dalam proyek tersebut, Deswin mengatakan, Pertamina menempuh mekanisme penunjukan langsung salah satu entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPPU menilai langkah ini tak mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan menggarap proyek tersebut. “KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh undang-undang,” katanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar