Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Penyerbuan Ponpes Putri Sukoharjo; Ada Proses Pembusukan Pada Kapolri
Kasus Intimidasi Santriwati di Sukoharjo (Ist).
Ada yang tidak beres dalam penyerbuan aparat Polri ke Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Cara aparat memperlakukan para santriwati, yang mayoritas masih anak-anak, menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Penyerbuan yang berlangsung pada Kamis dini hari, 29 Oktober 2026, itu bukan sekadar meninggalkan persoalan hukum. Ia juga berpotensi menjadi persoalan politik dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terlebih ketika yang menjadi sasaran tindakan aparat adalah sebuah pesantren putri.
Menurut keterangan pengurus pesantren yang diberitakan sejumlah media, pintu kamar santriwati didobrak. Anak-anak yang sedang beristirahat ditarik keluar dalam keadaan belum mengenakan pakaian tertutup secara sempurna. Bahkan, terdapat laporan bahwa mereka dibentak, diintimidasi, dan ditodong senjata.
Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Persoalannya, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti kuat yang menghubungkan para santriwati maupun pengurus pesantren dengan aksi pembakaran dan perusakan warung mi babi yang menjadi pangkal penyelidikan.
Kalau benar demikian, pertanyaannya sederhana: apakah tindakan aparat sebanding dengan kebutuhan penyidikan? Apakah harus dengan mendobrak pintu kamar, membentak anak-anak perempuan, dan menghadirkan senjata api di hadapan mereka?
Penggeledahan memang merupakan bagian dari kewenangan kepolisian. Tetapi kewenangan bukanlah cek kosong untuk melakukan tindakan apa pun. Ada hukum, prosedur, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia yang harus dijaga.
Lebih ironis lagi, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa tindakan aparat sudah sesuai prosedur. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar. Prosedur yang mana? Apakah prosedur tersebut juga membenarkan perlakuan terhadap santriwati yang belum dewasa sebagaimana dilaporkan pengurus pesantren?
Komnas HAM bahkan meminta evaluasi SOP penggeledahan di lingkungan pesantren, termasuk pelibatan polisi wanita dan tokoh agama serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB kecuali terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.Artinya, persoalan ini tidak bisa begitu saja ditutup dengan pernyataan bahwa polisi telah bekerja sesuai prosedur.
Operasi Pembusukan
Namun, ada dimensi lain yang patut dicermati. Insiden Sukoharjo ini terjadi ketika Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kapolri. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pergantian pucuk pimpinan Polri tentu membawa ekspektasi baru. Publik menunggu apakah kepemimpinan Suyudi akan menghadirkan pembenahan yang lebih serius, terutama dalam membersihkan praktik-praktik menyimpang, memperbaiki profesionalisme aparat, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.
Dalam konteks itu, insiden Sukoharjo layak dilihat lebih jauh daripada sekadar kesalahan teknis aparat di lapangan.Apakah mungkin tindakan berlebihan anak buah di daerah justru menjadi pintu masuk untuk merusak legitimasi Kapolri yang baru?. Apakah mungkin ada pihak-pihak yang berkepentingan memanfaatkan kesalahan aparat untuk membangun kesan bahwa kepemimpinan Suyudi tidak berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut memang belum memiliki bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya operasi pembusukan. Tetapi kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan insiden tersebut untuk kepentingan tertentu tidak boleh diabaikan.Dalam politik kekuasaan, delegitimasi tidak selalu dilakukan melalui serangan langsung kepada seseorang. Kadang-kadang, cara paling efektif adalah membiarkan atau menciptakan situasi yang membuat orang tersebut kehilangan kepercayaan publik.
Dan dalam kasus ini, dampak politiknya sangat sensitif.Bayangkan konstruksi persepsi yang bisa terbentuk di tengah masyarakat: seorang Kapolri yang diharapkan melakukan pembenahan, tetapi aparat di bawah komandonya justru dilaporkan memperlakukan santriwati secara tidak manusiawi.
Narasi semacam itu sangat mudah menyebar. Terlebih, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan. Ia memiliki ikatan sosial, keagamaan, dan kultural yang kuat dengan masyarakat. Ketika santriwati menjadi korban tindakan aparat yang dianggap tidak pantas, persoalannya bisa meluas menjadi kemarahan publik terhadap Polri secara keseluruhan.
PBNU, MUI, organisasi-organisasi Islam, para ulama, dan masyarakat pesantren tentu memiliki alasan untuk meminta penjelasan. Inilah yang membuat insiden Sukoharjo tidak boleh dianggap remeh.
Dalam kaitan kasus diatas, ada satu pertanyaan politik yang menarik untuk diajukan: siapa yang diuntungkan apabila Kapolri Suyudi gagal membangun kepercayaan publik sejak awal masa jabatannya?
Kita tahu, institusi sebesar Polri memiliki jaringan kewenangan, pengaruh, dan kepentingan yang luas. Di dalamnya tentu terdapat berbagai kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi yang selama bertahun-tahun mungkin telah membangun hubungan dengan kekuasaan.
Setiap upaya pembenahan yang menyentuh praktik-praktik menyimpang, jaringan bisnis ilegal, penyalahgunaan kewenangan, atau perlindungan terhadap kepentingan tertentu berpotensi menimbulkan resistensi.
Pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu tentu memiliki insentif untuk mempertahankan status quo. Namun, siapa mereka dan apakah ada hubungan dengan insiden Sukoharjo, semuanya harus dibuktikan melalui penyelidikan, bukan sekadar asumsi.Di sinilah pentingnya Kapolri tidak hanya melihat insiden tersebut sebagai persoalan hubungan masyarakat atau komunikasi publik.
Harus ditelusuri apakah tindakan aparat merupakan keputusan operasional yang keliru, kegagalan pengawasan komando, atau terdapat faktor lain yang lebih serius. Jika ditemukan pelanggaran, siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengetahui? Siapa yang menyetujui? Apakah ada tekanan untuk melakukan tindakan di luar kebutuhan penyidikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara transparan.Jangan sampai kesalahan aparat di lapangan menjadi tameng bagi pihak lain yang mungkin memiliki kepentingan tersembunyi. Sebaliknya, jangan pula menjadikan dugaan adanya operasi pembusukan sebagai alasan untuk membebaskan aparat dari pertanggungjawaban.Keduanya harus diperiksa secara bersamaan.
Bola Ditangan Kapolri
Sekarang bola berada di tangan Jenderal Suyudi. Ada dua kemungkinan respons yang bisa diambil. Pertama, membiarkan persoalan ini diselesaikan dengan penjelasan normatif bahwa semua tindakan aparat sudah sesuai prosedur. Jika itu yang terjadi, kecurigaan dan ketidakpercayaan publik justru akan semakin membesar.
Kedua, menjadikan insiden Sukoharjo sebagai momentum untuk menunjukkan bahwa kepemimpinan baru Polri tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Langkah pertama adalah melakukan investigasi independen dan transparan terhadap seluruh tindakan aparat yang terlibat. Bukan sekadar pemeriksaan internal yang hasilnya sulit diakses publik. Kedua, memeriksa tanggung jawab komando, mulai dari pelaksana di lapangan hingga pejabat yang bertanggung jawab atas operasi tersebut.
Ketiga, memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jika pemeriksaan membuktikan adanya kegagalan pengawasan atau tanggung jawab struktural pada Kapolres Sukoharjo maupun Kapolda Jawa Tengah, pencopotan jabatan harus menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.
Keempat, memulihkan hak-hak para santriwati dan pengurus pesantren, mengembalikan seluruh barang yang tidak berkaitan dengan perkara, memberikan pendampingan psikologis, serta memastikan kegiatan belajar-mengajar dapat kembali berjalan.
Kelima, membuka ruang pengawasan bagi Komnas HAM, Kompolnas, dan lembaga terkait agar penyelesaian kasus ini tidak hanya berhenti pada penjelasan sepihak institusi kepolisian. Suyudi juga perlu memastikan bahwa tidak ada upaya menjadikan insiden ini sebagai alat untuk mengadu domba Polri dengan kalangan ulama dan pesantren.
Nampaknya Kapolri yang baru saat ini tengah mengambil jalan untuk tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Hal ini terbukti dengan di copotnya Kapolres Sukoharjo. Menyusul mungkin akan segera ada tindakan untuk Kapolda Jawa Tengah.
Memang kalau Suyudi benar benar memiliki agenda pembenahan institusi, insiden Sukoharjo merupakan ujian awal yang tidak boleh disia-siakan.Jangan sampai ada kesan bahwa perubahan hanya terjadi di tingkat pucuk pimpinan, sementara pola kerja dan kultur kekuasaan di bawahnya tetap sama.
Publik tidak membutuhkan Kapolri yang sekadar pandai menyampaikan janji reformasi. Publik membutuhkan keberanian untuk menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Dan jika memang ada pihak yang sengaja memanfaatkan atau merekayasa situasi untuk menjatuhkan legitimasi Kapolri, tugas Suyudi adalah membongkarnya melalui penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai Polri dijadikan alat untuk merusak kepercayaan masyarakat kepada Polri sendiri.
Pada akhirnya, kasus Sukoharjo bukan hanya tentang bagaimana polisi memperlakukan santriwati. Ini juga tentang masa depan reformasi kepolisian, tanggung jawab komando, dan keberanian seorang Kapolri menghadapi kemungkinan resistensi terhadap pembenahan institusi.
Suyudi harus menjawabnya dengan tindakan nyata. Sebab, kalau kesalahan aparat dibiarkan, yang hancur bukan hanya kepercayaan umat kepada Polri, melainkan juga legitimasi kepemimpinan Kapolri sendiri.
Jangan-jangan, yang sedang dipertaruhkan di Sukoharjo bukan hanya nasib sebuah pesantren, tetapi juga ujian terhadap keberanian Suyudi membersihkan institusi yang kini dipimpinnya.




Komentar