Utang Pemerintah Tembus Rp10.326 Triliun Masih Aman
istimewah
law-justice.co -
Posisi utang pemerintah Indonesia mencatatkan trend yang terus bertambah dan menembus Rp10.326,93 triliun hingga akhir September 2026. Dalam kurun tiga bulan, posisi utang negara meningkat Rp33,24 triliun dibandingkan akhir Juni 2026 yang tercatat Rp10.293,69 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang dikutip Jumat (6/11/2026), total utang tersebut setara dengan 40,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Meski secara nominal meningkat, rasio utang terhadap PDB justru mengalami penurunan. Pada akhir Juni 2026, rasio utang pemerintah masih berada di level 41,26 persen.
Penyebab kenaikan utang pemerintah
Faktor utama kenaikan utang pemerintah Indonesia pada 2023–2025 adalah defisit APBN yang terus dibiayai dengan utang, ditambah beban bunga dan jatuh tempo utang, serta tekanan eksternal seperti suku bunga global dan pelemahan rupiah. Secara sederhana, pemerintah mengeluarkan lebih banyak uang daripada penerimaan yang diterima, sehingga selisihnya ditutup dengan penerbitan SBN dan pinjaman
Defisit APBN
Belanja negara untuk program prioritas, perlindungan sosial, subsidi, infrastruktur, pendidikan, perumahan, dan perhubungan lebih besar daripada penerimaan negara. Kemenkeu menyatakan bahwa gap antara pengeluaran dan penerimaan negara mendorong pemerintah menerbitkan SBN serta menarik pinjaman untuk menutup defisit dan menjalankan pembangunan
Penurunan rasio tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan nominal utang tidak diikuti peningkatan proporsi utang terhadap ukuran perekonomian nasional.
Jika ditelusuri berdasarkan instrumennya, Surat Berharga Negara (SBN) masih mendominasi struktur utang pemerintah. Hingga 30 September 2026, nilai SBN mencapai Rp8.962,40 triliun atau setara 86,79 persen dari total utang.
Namun, posisi SBN tersebut sedikit menurun dibandingkan akhir Juni 2026 yang mencapai Rp8.966,79 triliun. Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp4,39 triliun dalam tiga bulan.
Sebaliknya, utang pemerintah dalam bentuk pinjaman justru mengalami peningkatan cukup signifikan.
Posisi pinjaman tercatat mencapai Rp1.364,53 triliun atau 13,21 persen dari keseluruhan utang pemerintah. Angka tersebut meningkat Rp37,63 triliun dibandingkan posisi akhir Juni 2026 sebesar Rp1.326,90 triliun.
Perubahan ini membuat porsi pinjaman semakin besar dalam struktur pembiayaan utang negara, sementara kontribusi SBN sedikit menyusut.
DJPPR menyatakan pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk memperoleh struktur portofolio yang optimal sekaligus mendukung perkembangan pasar keuangan domestik.
Dalam penjelasan kepada publik, DJPPR juga menegaskan utang merupakan salah satu instrumen pembiayaan untuk menutup defisit APBN ketika belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan.
Dengan posisi utang yang telah melampaui Rp10.300 triliun, pengelolaan pembiayaan negara menjadi semakin penting. Pemerintah perlu memastikan penambahan utang tetap sejalan dengan kemampuan fiskal, sekaligus menjaga agar beban pembayaran pokok dan bunga tidak menggerus ruang belanja produktif dalam APBN.
Posisi utang pemerintah Indonesia mencatatkan tren peningkatan berkelanjutan dari tahun 2023 hingga kuartal III-2026, terutama didominasi oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk pembiayaan APBN.
Perkembangan Utang Pemerintah RI
Rincian Posisi Utang & Rasio terhadap PDB
Berikut adalah tabel rincian posisi utang pemerintah, rasio terhadap PDB, persentase pertumbuhan, serta perkiraan kontribusi/porsinya terhadap total belanja APBN pada masing-masing periode:
| Periode | Total Utang (Rp Triliun) | Rasio terhadap PDB (%) | Pertumbuhan Tahunan (%) | Est. Rasio Utang terhadap APBN (%) |
| Akhir 2023 | Rp8.144,69 | 38,59% | — | ~260,9% |
| Akhir 2024 | Rp8.813,16 | 39,30% | +8,21% | ~265,4% |
| Akhir 2025 | Rp9.637,90 | 40,46% | +9,36% | ~266,1% |
| Kuartal III 2026 | Rp10.326,93 | 40,30% | +7,15% (vs 2025) | ~271,8% |
Komposisi Utama: Sekitar 87–89% dari total utang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN), sedangkan sisanya dalam bentuk pinjaman dalam dan luar negeri.
Batas Aman Undang-Undang: Meskipun total nominal meningkat sebesar 26,79% selama periode ini, rasio utang pemerintah tetap terjaga di kisaran 38%–40% dari PDB, masih di bawah batas maksimum 60% PDB yang ditetapkan dalam UU Keuangan Negara.




Komentar