Kapolri Suyudi Membantah Isu Persaingan Internal di Kasus Penyadapan
Kapolri Suyudi AS. (Poskota)
law-justice.co - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan proses hukum terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dipengaruhi kepentingan apapun.
Hal itu disampaikan Suyudi usai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, pada Kamis (5/11).
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap Perwira Tinggi (Pati) Polri tersebut dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang ada.
Suyudi memastikan kasus tersebut tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal Korps Bhayangkara.
"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).
"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," imbuhnya.
Oleh karenanya, Kapolri memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," bebernya.
Dalam kesempatan itu, ia juga berterima kasih dan menyampaikan apresiasi dan atas dukungan dan masukan dari para senior purnawirawan Polri. Menurutnya, kehadiran para senior merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi institusi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Komentar