Sidang Tipikor: Sejumlah Perwira Polri di NTB Terima Uang LAZ
Ilustrasi Polisi terlibat kasus narkoba (inews)
law-justice.co - Sejumlah perwira Polri di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut menerima uang dari Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ sejak menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
Informasi tersebut terungkap sebagai fakta dalam kesaksian Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada sidang lanjutan perkara suap Bupati Lombok Barat nonaktif LAZ dengan terdakwa Alvonsus Gani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/11).
"Iya, ada pak," kata Dadi menjawab pertanyaan hakim anggota Fadhli Hanra yang menyinggung keterangan Dadi soal pemberian uang kepada pejabat kepolisian, seperti dikutip dari Antara.
Sesuai yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dadi mengakui adanya perintah dari LAZ untuk mengantarkan uang secara langsung kepada sejumlah pejabat kepolisian. Hal itu, sambungnya, terhitung sejak masih menjabat Dirut PT AMGM hingga masa transisi menjadi Bupati Lombok Barat dalam rentang waktu 2024-2025.
Perintah tersebut terekam dalam bukti percakapan WhatsApp antara Dadi dengan LAZ.
Dalam periode 2024, Dadi mengaku atas perintah LAZ menyerahkan uang Rp50 juta kepada I Made Yogi Purusa Utama saat menjabat sebagai Kepala Satreskrim Polresta Mataram.
Uang dengan nominal serupa juga diserahkan secara langsung kepada Andi Rosi, Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram.
Berlanjut perintah penyerahan uang Rp70 juta kepada personel Polda NTB bernama Afuza Edmon di lantai dua Polda NTB.
Ada juga kepada Muhaemin yang menjabat sebagai Kepala Subdit III Bidang Tipikor Reskrimsus Polda NTB. Uang diserahkan dalam dua kali pertemuan, pertama senilai Rp70 juta dan pertemuan kedua senilai Rp15 juta.
Setiap penyerahan selesai, Dadi mengaku tetap melaporkan kepada LAZ melalui pesan WhatsApp.
Kepada hakim, Dadi mengatakan sebelum menyerahkan uang secara tunai, dirinya mendatangi kasir PT AMGM bernama Sri kadarsih alias Maya. Uang tersebut diambil atas perintah LAZ di kantor PT AMGM.
Majelis hakim turut meminta keterangan Dadi soal adanya pertemuan dengan pihak Kejati NTB bernama Luga.
Dadi memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan mengantarkan uang kepada jaksa tersebut, melainkan memberikan keterangan.
"Memberikan keterangan. Bukan antarkan uang," ucapnya.
Hakim kemudian menyinggung komunikasi Dadi dengan LAZ serta keterangan dalam BAP mengenai adanya perkara PT AMGM yang disebut telah ditutup di Kejati NTB.
Dadi membenarkan adanya keterkaitan dengan penanganan perkara. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi perkara di Kejati NTB tersebut.
"Saya tidak tahu (perkara yang mana)," jelasnya.
Saat disinggung asal-usul uang yang diambil dari kasir PT AMGM, Dadi mengaku tidak dapat memastikan apakah uang tersebut merupakan anggaran PT AMGM atau uang yang berada dalam penguasaan LAZ.
Alvonsus Gani yang menjadi terdakwa dalam perkara ini merupakan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI).
Dalam dakwaan, Alvonsus Gani disebut sebagai orang yang menyuap LAZ agar PT MSI menjadi pelaksana proyek tata kelola air bersih pada PT AMGM.
Sebagai upaya pengondisian pemenangan proyek tahun 2024-2026 dengan nilai Rp27,1 miliar tersebut, Alvonsus Gani sebagai Dirut PT MSI melakukan kegiatan penyuapan secara berkala. Mulai dari penyerahan uang, pemberian fasilitas perjalanan LAZ ke luar daerah, baik dalam bentuk tiket pesawat dan penginapan, hingga pemberian sejumlah barang berharga, seperti telepon genggam Iphone dan sepatu Hermez.

Komentar