OJK Ancam Emiten yang Manipulasi Pasar Modal
gedung OJK (foto: republika.co.id)
Wasit industri jasa keuangan itu menegaskan akan terus memperketat penegakan hukum dan mempertimbangkan sanksi yang lebih berat dari sekadar denda bagi pihak yang terbukti melanggar.
Friderica mengatakan penguatan penegakan hukum atau enforcement menjadi salah satu fokus reformasi pasar modal Indonesia.
Langkah tersebut melengkapi upaya OJK dalam meningkatkan transparansi, likuiditas, serta granularitas data di pasar modal.
"Teman-teman sudah melihat di 16 Oktober lalu kita sudah mengumumkan sanksi yang terbesar juga dalam sejarah pasar modal Indonesia dan kalau dibandingkan dengan market di sekitar kita juga ini terbesar juga gitu ya. Jadi ini juga sesuatu yang baru dan ke depan akan kita teruskan seperti itu," ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kompleks Bank Indonesia (BI), Selasa (3/11).
Ia pun mengingatkan pelaku pasar agar tidak mencoba memanfaatkan celah perdagangan untuk melakukan pelanggaran.
"Jangan main-main di pasar modal kita, jangan melakukan manipulasi, jangan melakukan coordinated trading dan selanjutnya kita juga untuk proses untuk lebih severe daripada sekadar sanksi denda seperti itu," ujar Friderica.
Friderica menegaskan OJK serius menjalankan reformasi pasar modal. Ia berharap langkah tersebut didukung oleh fundamental ekonomi nasional yang baik serta kinerja perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kita lihat saja, intinya kita sangat serius melakukan reformasi di pasar modal kita dan harapannya dengan fundamental yang baik oleh ekonomi kita dan juga perusahaan-perusahaan yang menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia," ujar Friderica.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan denda dengan total sekitar Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Denda tersebut terdiri dari sanksi atas hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak dan denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Dari total denda tersebut, sekitar Rp2,1 triliun berasal dari tiga perkara yang baru ditindak OJK. Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp500 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta Rp100 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi lain, antara lain 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Di tengah penguatan pengawasan dan penegakan hukum, Friderica menyebut pasar modal Indonesia mulai menunjukkan pemulihan secara bertahap meskipun ketidakpastian global masih berlanjut.
Ia mengatakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 6.071 pada akhir kuartal III 2026. Posisi tersebut meningkat 7,83 persen secara kuartalan, dengan penguatan terutama terjadi pada Juli dan Agustus.
"Pasar modal pulih bertahap di tengah ketidakpastian global," jelasnya.
Namun, tekanan kembali muncul memasuki Oktober 2026 setelah pengumuman konsultasi dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pada penutupan perdagangan 30 Oktober 2026, IHSG berada di level 5.057 atau terkoreksi 16,7 persen secara bulanan.
Sementara itu, industri pengelolaan investasi masih menunjukkan kondisi relatif stabil. Berdasarkan data per 27 Oktober 2026, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp640,05 triliun atau tumbuh 0,44 persen secara bulanan. Industri tersebut juga mencatatkan net subscription sebesar Rp14,11 triliun sepanjang Oktober.
Dari sisi penghimpunan dana, nilai penggalangan dana korporasi di pasar modal mencapai sekitar Rp202 triliun sepanjang tahun berjalan hingga 28 Oktober 2026.
Basis investor pasar modal juga terus bertambah. Jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 33,36 juta per 26 Oktober 2026, meningkat 63,94 persen sejak awal tahun.
Friderica turut menyampaikan bahwa 73,54 persen emiten di BEI membukukan laba berdasarkan laporan keuangan tengah tahun 2026.

Komentar