Respons MUI soal Rencana Pemerintah Terkait Petugas Haji Nonmuslim
Sejumlah jamaah melakukan ibadah haji di Mekah. Foto: Kemenag
law-justice.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis merespons wacana pelibatan nonmuslim dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dicanangkan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak.
Cholil menegaskan bahwa petugas haji untuk ibadah tetap tidak boleh dari nonmuslim. Ia menjelaskan keberadaan warga nonmuslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji pada dasarnya dimungkinkan, namun terbatas pada ranah teknis atau tugas lapangan semata.
"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah, karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim," ujar Cholil Nafis mengutip situs resmi MUI, Senin (2/11).
Cholil juga menggarisbawahi pentingnya mendahulukan umat Islam selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi.
Dia menekankan bahwa haji merupakan ritual ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi pemeluk agama Islam.
"Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya," ujarnya.
Wacana ini sebelumnya disampaikan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong pelibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia.
Dia mengatakan gagasan itu menjadi upaya menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai ruang memperkuat toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong antarmasyarakat. Indonesia memiliki karakter masyarakat yang majemuk.
Menurutnya, pelayanan kepada jemaah tidak hanya dapat didukung oleh umat Islam, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat dalam semangat kemanusiaan dan persaudaraan.
"Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya," kata Dahnil di Manado, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (31/10).




Komentar