APH Didesak Usut Temuan BPK di Bulog yang Capai Triliunan Rupiah
Gedung BPK RI (Foto: Istimewa)
law-justice.co - Sebagai informasi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tata kelola pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan Perum Bulog kembali memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Sejumlah persoalan yang terungkap dalam pemeriksaan periode 2023 hingga Triwulan III 2025 itu mencakup potensi pembengkakan biaya pengadaan, lemahnya pengendalian risiko, hingga persoalan distribusi pangan.
Besarnya nilai yang disorot BPK membuat temuan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai persoalan administratif.
Aparat penegak hukum (APH) perlu menelaah hasil pemeriksaan secara cermat untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menyoroti pentingnya tindak lanjut atas temuan audit yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara.
"Dalam konteks tata kelola pangan, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan agar persoalan yang berulang tidak dibiarkan tanpa kejelasan pertanggungjawaban," kata Fernando kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/10/2026).
Anggaran Pangan Jadi Sorotan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Ketahanan Pangan Tahun 2023 sampai Triwulan III 2025 bernomor 7/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026, BPK mengungkap berbagai persoalan dalam kebijakan pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Program Serap Gabah Petani (Sergap) pada 2025.
Menurut Fernando, kebijakan tersebut belum didukung tata kelola dan pengendalian risiko yang memadai sehingga berpotensi meningkatkan biaya pengadaan dan pengelolaan beras.
BPK mencatat potensi peningkatan biaya terkait kebijakan tersebut mencapai Rp8,41 triliun. Sementara itu, kebijakan pembelian Gabah Kering Panen (GKP) segala kualitas berpotensi meningkatkan biaya pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar Rp1,25 triliun.
Persoalan lainnya berkaitan dengan pengolahan gabah menjadi beras, pemeriksaan kualitas dan kuantitas oleh surveyor, pengelolaan hasil samping penggilingan, serta pemanfaatan gudang yang belum optimal.
Dalam laporan yang sama, BPK juga mencatat peningkatan biaya pengadaan cadangan beras sebesar Rp4,40 triliun terkait pengolahan GKP menjadi beras HGL. Selain itu, terdapat potensi peningkatan biaya pengadaan sebesar Rp186,23 miliar akibat kebijakan pemeriksaan kualitas dan kuantitas pengadaan gabah serta beras pada 2025.
"Temuan-temuan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan pangan."
"Namun, nilai yang tercantum dalam laporan pemeriksaan tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah terbukti secara hukum. Setiap temuan harus ditelaah berdasarkan sifatnya, bukti pendukung, dan tindak lanjut yang telah dilakukan," papar Fernando.
APH Diminta Tidak Mengabaikan Temuan Audit
Sorotan terhadap tata kelola Bulog juga berkaitan dengan pengadaan cadangan pangan dari luar negeri pada 2023–2024. BPK menyatakan pengadaan tersebut belum dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan mencatat peningkatan biaya pengadaan cadangan beras sebesar USD60,85 juta.
Selain itu, pemeriksaan mengungkap persoalan dalam pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah, pembiayaan pengadaan, serta kebijakan penyaluran beras untuk kepentingan pelayanan publik.
Pada aspek distribusi, BPK menemukan penyaluran bantuan pangan tahun 2024–2025 mengalami keterlambatan dan berpotensi tidak tepat sasaran terhadap 690.015 penerima. Kebijakan distribusi beras melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) juga dinilai belum efektif menjaga kestabilan harga.
BPK turut mencatat bahwa sepanjang 2023 hingga 2025, sebanyak 32 provinsi mengalami harga beras yang melampaui batas stabil sesuai pedoman yang digunakan dalam pemeriksaan.
"Kondisi tersebut menempatkan persoalan tata kelola pangan bukan sekadar urusan internal perusahaan. Bulog memegang peran strategis dalam pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah."
"Karena itu, kelemahan tata kelola yang berdampak pada biaya dan efektivitas program perlu mendapat perhatian serius," jelas Fernando.
Fernando Emas pun menyoroti pentingnya memastikan setiap temuan pemeriksaan memperoleh tindak lanjut yang jelas.
"Evaluasi tidak cukup berhenti pada rekomendasi perbaikan manajemen apabila dalam proses penelaahan ditemukan indikasi pelanggaran hukum," jelas Fernando.
Atas dasar itu, APH perlu berkoordinasi dengan BPK dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi temuan mana yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penelusuran perlu diarahkan pada proses pengambilan keputusan, dasar penetapan harga, pemilihan mitra, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan," ujar Fernando.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sebaliknya, apabila persoalan bersumber dari kelemahan sistem atau kebijakan, perbaikan tata kelola harus dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Jangan Biarkan Temuan Berakhir di Atas Kertas
BPK telah merekomendasikan agar Direksi Bulog meningkatkan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), terutama terkait penetapan kualitas gabah, pengelolaan hasil samping penggilingan, serta evaluasi distribusi dan penugasan tahunan.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola pangan.
"Namun, publik juga membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut setiap temuan, termasuk langkah korektif yang telah dilakukan dan hasil evaluasi atas potensi pembengkakan biaya," ungkap Fernando.
Di tengah pentingnya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, setiap kebijakan pengadaan harus memiliki dasar perhitungan yang transparan, mekanisme pengawasan yang memadai, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Temuan BPK tersebut patut menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh. APH perlu menelaahnya secara objektif dan berbasis bukti, agar setiap dugaan pelanggaran dapat dipastikan melalui proses yang sah dan setiap kelemahan tata kelola tidak terus berulang.
"Publik pada akhirnya menunggu bukan hanya rekomendasi perbaikan, melainkan juga kejelasan tindak lanjut atas persoalan yang berpotensi membebani keuangan negara dan memengaruhi efektivitas program ketahanan pangan nasional," tandas Fernando.




Komentar